Soal Gugatan BISA

KPU Pekanbaru Minta Kalangan Profesional Pimpin Sidang

Suasana sidang sengketa penetapan calon di Pnaswalu Pekanbaru, Jumat 28 oketober 2016.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sempat dilakukan skor dua kali pada sidang sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru, akibat ada kesalahan surat kuasa dari KPU sehingga perlu disempurnakan dan dilengkapi hingga skor terjadi dua kali, pertama skor 30 menit dan kedua skor 20 menit.

Persoalan KPU selesai dan membacakan jawaban termohon, KPU Pekanbaru juga meminta agar dihadirkan kalangan profesional untuk memimpin musyawarah persidangan sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru. Meskipun Ketua Panwaslu selama ini dinilai sudah profesional, namun pihak KPU tampaknya kurang puas.

Permintaan ini disampaikan KPU bersama Kuasa Hukumnya di ujung sidang kedua sengketa penetapan calon peserta Pilkada Pekanbaru tahun 2017 dengan pemohon pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah (BISA) yang dilaksanakan Panwaslu Pekanbaru, Ahad (30/10) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yakni KPU Pekanbaru.

Pada sidang kedua ini, ternyata KPU Pekanbaru menggunakan jasa Pengacara Hukum dari salah satu kantor advokat Pekanbaru. Namun pihak KPU saat sidang akan berlangsung tidak bisa menunjukkan surat hasil pleno yang ditandatangani komisioner KPU tentang penunjukan kuasa hukum dalam memberi jawaban atas gugatan pihak pemohon.

Surat kuasa itu hanya ditandatangani oleh Ketua KPU Amiruddin Sijaya dan sekretarisnya, sementara komisioner lainnya tidak ada tercantum tandatangan sehingga rapat diskor dua kali untuk KPU melengkapi syarat tersebut.

Saat pembacaan jawaban, KPU menjelaskan bahwa pihaknya tetap konsisten pada sikapnya, bahwa salah satu bakal calon dari pasangan calon Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah tak memenuhi syarat kesehatan.

Menurut KPU, surat rekomendasi Panwas: 01/LP/RI-11/10/2016 tanggal 4 Oktober 2016 yang kembali dijadikan argumen pembenar oleh Pemohon adalah keliru. Surat tersebut diantaranya rekomendasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran administrasi,

Karena itu diatur di dalam Pasal 138 ayat 1 UU No.8/2015 perubahan pertama UU No.1/2015 tentang Pilkada. Menterjemahkan dugaan pelanggaran administrasi, maka KPU menanggapinya juga memakai aturan, yaitu Peraturan KPU No.25/2013 jo Peraturan KPU No.13/2014 tentang Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Administrasi.

"Menurut Pasal 18-nya, KPU setelah menerima surat rekomendasi melakukan langkah, pertama, mencermati kembali data/dokumen rekomendasi. Kedua, menggali, mencari, dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kejelasan dan pemahaman maksud dari rekomendasi tersebut," katanya.

Setelah itu, jika rekomendasi tersebut terbukti, KPU wajib melaksanakan sesuai dengan rekomendasi dengan melakukan perbaikan prosedur/keputusan. Tapi jika tak terbukti KPU mengambil keputusan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tidak perlu melakukan perubahan prosedur/keputusan. Dan, proses tindaklanjut rekomendasi tenggatnya 7 hari sejak surat rekomendasi diterima.

"Kita terima rekomendasi dari Panwas tanggal 4 Oktober 2016, lalu kita tindaklanjuti tanggal itu juga dan suratnya kita kirimkan tanggal 5 Oktober 2016. Udah sesuai Pasal 140 ayat 1 UU No. 8/2015, yaitu waktunya ada 7 hari dan kita masih dalam tenggat waktu yang diberikan oleh UU tersebut di atas," terangnya.

Disinggung mengenai keinginan KPU yang meminta agar dalam sidang nantinya dihadirkan kalangan profesional terkesan KPU tidak menghargai keprofesionalan pimpinan sidang yakni Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution bersama anggota panwas Yasrif Tambusai dan Agung Nugroho, Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya membantah itu.

"Pimpinan musyawarah, kalau diakomodir itu aturannya ada, kalau tidak ya tergantung hasil dari pada pimpinan musyawarah tadi. Artinya ada ruang untuk itu, permintaan pengacara kami tadi dihadirkan kalangan profesional itu materi kita bertambah juga, bukan berarti tidak percaya," bantahnya.

Menjawab ini, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada wartawan usai sidang mengatakan memang ada aturannya Panwaslu menghadirkan profesional memimpin musyawarah persidangan, akan tetapi itu dilakukan saat pimpinan panwaslu tidak sanggup pimpin sidang.

"Kita memang diberikan kesempatan menghadirkan profesional memimpin musyawarah dari akademisi. Akan tetapi sampai besok kita masih akan pimpin, belum menggunakan pihak lain," sebut Indra.

Dimana, kata Indra, sidang lanjutan akan dilaksanakan besok, Senin (1/11/2016) pukul 10.00 wib dengan agenda menghadirkan saksi dan bukti-bukti dari pihak pemohon. Indra juga menyinggung soal sidang kedua ini yang diwarnai skorsing hingga dua kali.

"Penundaan tadi adanya kesalahan surat kuasa. Sidang pertama hadir sendiri, sekarang hadirkan kuasa hukum. Tadi diberikan kesempatan skorsing. Tadi sudah dibacakan. Agenda besok pemeriksaan saksi dan bukti dari pemohon," tukasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Ketua Pemenangan BISA, Abu Bakar Siddik SH mengaku sangat aneh dengan keinginan KPU yang meminta sidang ini dipimpin kalangan profesional. Bahkan menurut Abu, KPU telah melecehkan panwas karena selama ini menurutnya panwas sudah sangat profesional dalam memimpin sidang.

"Kita melihat KPU ngaur, sidang di panwas minta dipimpin profesional lain. Ini namanya merendahkan panwas. Ini melecehkan panwas. Panwas selama ini sangat profesional tidak memihak," sebut Abu.

Abu meminta agar KPU profesional sebagai penyelenggara pemilu dan jangan merugikan pasangan Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. "Pasangan kami ini Said Usman Abdullah 3 periode berturut-turut menjadi anggota dewan, beliau bisa mandiri," sebutnya.

Terkait jawaban KPU dalan sidang ini, menurut Abu belum substansi. Dimana, KPU membantah telah melanggar hukum, padahal dikatakan Abu, dengan KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu itu sudah bentuk pelanggaran hukum.

"Penundaan sidang besok kita lanjutkan.Kami ajukan saksi dan bukti. Saksi dan bukti dapat menguatkan. Saksi kita ada banyak, bukti-bukti seperti surat-surat dan sebagainya. Kita yakin, sangat yakin bisa memenangkan ini. Sehingga KPU bisa memutuskan dengan baik. Paling lama persoalan ini memang 12 hari. Bagaimana pun kita hormati proses ini," pungkasnya.

Sidang perkara penyelesaian sengketa penetapan pasangan calon di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Pekanbaru Nomor Perkara: 01/PS/PWSL.PKB.04.01/10/2016 dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU Kota Pekanbaru ini KPU Kota Pekanbaru didampingi tim kuasa hukumnya Sudi Prayitno SH LL.M dan Jhoni Hendry Putra SH. Lima komisioner KPU Kota Pekanbaru hadir lengkap, yaitu Amiruddin Sijaya (ketua), Mai Andri (anggota), Abdul Razak Jer (anggota), Arwin Saidi (anggota) dan Jelli Nofiza (anggota). (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait