Proyek Drainase Soetta Pekanbaru Beraksi
Ilustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Pembangunan drainase (sistem pembuangan air) di wilayah Kota Pekanbaru terus saja disorot masyarakat. Pasalnya, proyek yang satu ini terkesan hanya sekedar menghambur-hamburkan duit rakyat.
"Lebih dari itu sebenarnya, masyarakat juga menuding proyek drainase tersebut salah satu malapetaka yang menyebabkan pemukiman masyarakat menjadi tergenang banjir," kata H Darmawi Aris SE, dari Lembaga Masyarakat Riau (LMR) dalam bincang-bincangnya di Pekanbaru.
Tokoh masyarakat yang vokal dan aktivis Investigasi Coruption Indonesia (ICI) ini menyikapi soal kota Pekanbaru yang selalu digenang banjir. "Saban hujan turun 15 menit saja, badan jalan aspal di kota ini sudah tergenang air, ini lebih disebabkan saluran air drainase tak bagus," sebutnya.
Menurutnya, saban dilaksanakan pembangunan proyek drainase, lihat saja pasti masih ada saja yang kurang. Ini lah penyebab terendamnya pemukiman penduduk dan badan jalan. "Malah terkesanpula sebelum adanya pembangunan drainase pemukiman masyarakat tidak pernah mengalami banjir," urainya.
Mestinya, proyek drainase harus bermanfaat karena dibangun dengan duit rakyat. Tetapi sayangnya, pihak penyelenggara kegiatan (Dinas Ciptakarya) harus mengawasi.
Protes masyarakat terhadap proyek drainase yang ada di Kota Pekanbaru ini tentunya punya alasan yang kuat. Masyarakat pun memiliki hak untuk melakukan pemantauan pembangunannya.
"Ingat, untuk membangun drainase tidak sedikit duit rakyat yang mesti disedot, sementara rakyat tetap dalam kondisi perekonomian yang terus terhimpit," papar Darmawi.
Seperti diketahui, Dinas Ciptakarya dan Sumber Daya Air Riau telah menggulirkan pembangunan proyek drainase diwilayah kota Pekanbaru tahun 2016 senilai Rp16 miliyar.
Polisi belum melakukan penyelidikan proyek drainase ini, apakah nanti ada dugaan terdapat penyimpangan pada pelaksanaannya. Pembangunan proyek drainase yang dilakukan di jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru misalnya diberi batas waktu pengerjaan proyek berakhir pada 31 Desember 2016. Setelah itu, dalam masa waktu 90 hari (tiga bulan), pelaksana pengerjaan proyek harus melakukan perawatan proyek.***

Komentar Via Facebook :