Polisi Bekuk Dua IRT Pengedar Pil Ekstasi Dumai
Kedua IRT tersangka dan barang buktinya saat diamankan di Polres Dumai, Riau, Jumat (28/10/2016).
Dumai, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai, meringkus dua orang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi, seorang diantaranya merupakan ibu rumah tagga (IRT).
Tersangka IRT, diketahui bernama Aps alias A warga Jalan Kesatria, Kelurahan Buluh Kasab. Sedangkan rekannya berinisial S alias I merupakan warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Barum Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, Prov Riau.
Kedua wanita itu ditangkap di Jalan Tegalega, Gang Lega Jaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kodya Dumai pada Jumat (28/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan barang bukti 48 butir pil ekstasi berlogo Pink Love warna hijau yang disimpan dalam botol warna hijau dilokasi penangkapan. Selain puluhan butir pil ekstasi, polisi juga mengamankan 2 unit handphone merk Samsung milik kedua tersangka.
Tersangka Aps dan S ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di sebuah rumah di Jalan Tegalega, Gang Lega Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai lalu melakukan penyelidikan dan penggerebekan," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Sabtu (28/10/2016).
Tersangka berikut barang buktinya, langsung digelandang ke Mapolres Dumai guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (gam)
Komentar Via Facebook :