Keluarga Korban Salah Tembak Polisi Kecewa

Foto Ilustrasi (Sumber Foto Istimewa)

OKETIMES.COM- Keluarga almarhum Robertus Harjo Santoso (72) merasa kecewa dengan keputusan pengadilan yang memvonis oknum polisi 'S' yang lalai dalam mengunakan senjata apinya dan menyebabkan korban meninggal pada 25 Desember 2013 di Cafe 88, Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Awalnya keluarga merasa tidak perlu memperpanjang dan menuntut oknum polisi tersebut, namun dengan melihat hasil keputusan pengadilan yang hanya memberikan hukuman enam bulan dan akan bebas bulan ini, pihak keluarga merasa menyesal mengapa tidak memperkarakan masalah ini lebih lanjut.

Ricke salah satu keluarga almarhum mengatakan bahwa keputusan pengadilan sudah mencederai perasaan keluarga. "Dari pihak keluarga sebenarnya dari awal keluarga sudah memaafkan dalam arti tidak menuntut, kami hanya mempercayakan kepada proses hukum agar berjalan dengan seadil-adilnya," ujar Ricke saat dihubungi SP Jumat (13/6) siang.

Ricke mengatakan dengan hukuman enam bulan tersebut sebenarnya pihak keluarga merasa tidak puas namun dengan keputusan keluarga sebelumnya yang tidak akan menuntut maka pihak keluarga tidak akan mengambil keputusan apapun untuk saat ini.

"Kita mau naik banding sekarang pun sudah tidak bisa, lagipula saat proses pengadilan kami dari pihak keluarga merasa dipermainkan dengan proses hukum di pengadilan," jelas Ricke.

Ricke menjelaskan lebih lanjut bahwa proses yang dimaksud seperti jadwal pengadilan yang ditunda saat keluarga datang, namun tiba-tiba dapat informasi pengadilan sudah berlangsung tanpa sepengetahuan pihak keluarga. "Kutipan risalah sidang sebagai keluarga kita seharusnya berhak mengetahui, namun dari pengadilan justru mengoper-oper ke panitera, ke jaksa, pokoknya berbelit dan seperti ingin mempersulit keterbukaan informasi dan proses peradilan," tandas Ricke.

Ricke mengaku dari pihak keluarga pelaku sempat menangis dan meminta maaf saat proses penguburan almarhum korban dan saat pelaku dipertemukan dengan keluarga korban. "Kami waktu itu memang tidak ingin memperpanjang masalah karena kami berpikir keputusan pengadilan pasti berjalan dengan baik, namun dengan hasil keputusan seperti ini kami kecewa sekali karena keputusan vonis hukuman terlalu ringan," kata Ricke.

Menurut Ricke sepantasnya oknum pelaku polisi tersebut dihukum minimal dua tahun penjara menurut hasil konsultasi pihak keluarga dengan pakar hukum. "Tapi dari jaksa hanya menuntut saat pengadilan 1 tahun 3 bulan, dan saat saya tanya pada ahli hukum, bahwa kasus ini susah dan harus mengeluarkan biaya banyak jika ingin hasil vonis lebih berat, jelas kami kecewa berat mendengar untuk mencari keadilan ternyata membutuhkan banyak biaya," ucap Ricke.

"Pihak oknum polisi bahkan saat proses pengadilan menggunakan tiga pengacara, yang paling miris saat kasus hukum sudah naik ke proses peradilan, kami merasa seperti ditinggal, dikerjain, gak dapet informasi sekali, seolah-olah nyawanya bapak saya itu dengan alasan tidak mau menuntut ya udah jadi digampangin," tandas Ricke.

Ricke mengatakan bahwa ia tidak akan memperpanjang atau naik banding dengan keputusan tersebut. "Namun kami harap berita mengenai proses hukum ini bisa diketahui masyarakat luas, agar masyarakat bisa belajar dari kasus kami, dan menjadi perbaikan bagi sistem peradilan di Indonesia agar tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," tutup Ricke.


Penulis: CRB/FMB

Sumber:Suara Pembaruan


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait