Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Panipahan

Tersangka MV (34) saat diamankan di Polsek Panipahan Kabupaetn Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/10/2016).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Panipahan, Resor Rohil, membekuk MV (34), berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu dirumahnya di Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/10/2016) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kahid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi adanya seorang pengedar yang sering menjual sabu di alamat yang dimaksud.

Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekkan ke rumah tersangka.

"Setelah dilakukan penggerebekan tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp885.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 kotak korek api berisikan 1 paket kecil sabu, 1 timbangan digital dan 2 HP merek Evercross dan Mito," sebut Guntur, Jumat siang.

Mendapati temuan itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna penyelidikan dan pengembangan lanjut untuk memgejar pemasoknya.

"Tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Panipahan, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkotika itu, masih dilakukan pengembangan," tambah Guntur. (gam)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait