Nyambi Jual Sabu, Sopir Angkot Ditangkap

Tersangka AG (36) saat diamankan di Polres Kampar, Rabu (26/10/2016).

Bangkinang, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar, Rabu (26/10/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, mengamankan seorang sopir angkutan umum yang kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka diketahui berinisial AG (36) warga Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, Riau.

AG ditangkap polisi saat tengah menunggu seseorang untuk bertransaksi narkoba di depan sebuah halte yang berlokasi di Jalan lintas Bangkinang - Pekanbaru wilayah Desa Kumantan.

Bersama tersangka, poliis juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu dengan berat 0.25 gram yag disimpan dalam kotak rokok dan 2 unit handphone.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diberikan warga.

Menanggapi informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan.

Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap pelaku lain sebagai pemasok barang haram tersebut.

"Kami masih mengembangkan jaringan narkoba yang memasok ke tersangka," kata Tapip Usman.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait