Polisi Temukan 11 Kubik Kayu Olahan tak bertuan

Patroli Polsek Kerumutan, Resor Pelalawan yang sedang melaksanakan patroli Ilegal logging menemukan lebih kurang 11 kubik kayu olahan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelalawan, Oketimes.com - Patroli Polsek Kerumutan, Resor Pelalawan yang sedang melaksanakan patroli Ilegal logging menemukan lebih kurang 11 kubik kayu olahan di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (25/10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.

Namun tim patroli tak mendapati pemilik kayu olahan dengan ukuran 4x5x4 yang ada di kebun sawit milik warga tersebut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Rabu (25/10/2016) mengatakan, penemuan kayu olahan tak bertuan itu dilakukan saat personil Polsek Kerumutan sedang melakukan patroli ilegal logging.

"Dimana tim menemukannya di kebun sawit milik warga yang ada di seputaran Pelabuhan Dusun Kopau, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan," kata Guntur.

Menurutnya, kayu-kayu olahan berbentuk papan itu diduga merupakan hasil praktek pembalakan liar di hutan lindung suaka marga satwa sekitar desa.

Polisi yang menemukan kayu tersebut lalu melakukan penyelidikan di seputaran tumpukan kayu dan tak ada satu pun warga yang mengetahui kepemilikan kayu tersebut.

Saat ini kayu temuan tersebut telah diangkut ke Polsek Kerumutan dengan menggunakan truk Colt Diesel guna proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa pemilik dan kelompok orang yang melakukan ilegal loging di wilayahnya tersebut.
 
"Kemungkinan saat kayu ditemukan pemilik kayu sudah mengetahui kedatangan petugas," tutup Guntur. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait