Dewan Minta Dishub Tertibkan Parkir di Atas DMJ

Petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru saat menderek sebuah kendaraan roda empat akibat parkir sembarangan di jalan umum.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kurangnya pengawasan dan juga koordinasi dari Instansi terkait terhadap Pemerintah setempat, baik dengan pengusaha, mapun masyarakat dalam mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kerap menimbulkan persoalan. Salah satu contohnya seperti keberadaan parkir dinilai telah memakan Daerah Marka Jalan (DMJ).

Hal ini terjadi di Kantor Agen JNE di Jalan Sisingamangaraja Nomor 65 Pekanbaru dan di jalan Hangtuah depan Pasar Sail, yang terang-terangan melanggar Perda. Pasalnya, kantor ekspedisi dan kios-kios serta ruko tersebut tidak memiliki areal parkir yang memadai, sehingga kendaraan baik mobil operasional maupun konsumen kerap parkir di badan jalan.

Kondisi parkir yang sudah tidak teratur sehingga menganggu kenyamanan masyarakat tersebut berdiri di atas DMJ. ZK (28) merasa terganggu dengan parkir yang menutupi wilayah depan tempat tinggalnya, bahkan parkir itu diduga telah melampaui DMJ.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Puji Daryanto minta Pemerintah untuk berlaku tegas. Dimanapun kawasan itu, termasuk disepanjang Jalan Sisingamagaraja atau Hangtuah.

"Meski ada rambu dilarang parkir di sepanjang jalan tersebut, namun parkir tetap terjadi, dan telah memakan kawasan umum. Maka dari itu Dinas Perhubungan Pekanbaru harus bertindak tegas, dalam menertibkan, diawasi kemudian jika masih terjadi pelanggaran, perlu dilakukan tindakan," pinta Puji ketika dikonfirmasi dikantor DPRD Pekanbaru, Rabu (26/10/16).

Puji menegaskan jika sudah ada keluhan dari masyarakat tentang kondisi itu, tentu perlu ditanggapi, itu harus sesegera mungkin, agar dapat melakukan penindakan, pengawasan, agar masyarakat yang bermukim di kawasan itu dapat menggunakan sarana umum tersebut dengan baik dan jadi tidak terganggu. "Jika demikian kondisinya, jelas hal ini telah melanggar Perda yang ada," tegas Puji Daryanto.

Diungkapkan Puji, sesuai aturan, siapapun dia, apakah pengusaha, perusahaan suwasta atau masyarakat sendiri, perlu mengetahui maka kawasan yang dilarang parkir, dan mana kawasan DMJ, yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan sendiri. Sehingga kawasan DMJ itu perlu benar-benar berfungsi secara baik untuk kepentingan umum saja.

"Dari segi pengawasan harus benar, karena jika tidak diawasi akhirnya masyarakat yang dirugikan, karena untuk kepentingan umum, pemerintah telah membuat aturan, mana kawasan yang dilarang, maka ya tidak bisa difungsikan untuk kepentingan pribadi. Jadi Pemerintah dalam hal ini harus bersikap tegas dan melakukan penindakan," imbuh Puji (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait