Jadi Pengedar Ganja-Sabu Unyil ditangkap
Tersangka Unyil (35) saat diamankan di Polsek Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (25/10/2016).
Pelalawan, Oketimes.com - Setelah diintai selama 2 pekan, Unyil (35) warga Desa Ladang Seko Kecamatan Lirik Kabupaten Inhu pengedar daun ganja kering dan sabu akhirnya di cokok Polsek Pangkalan Lesung pada Selasa (25/10/2016) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan, Riau.
Informasi yang dihimpun dari Humas Polres Pelalawan, berdasarkan informasi masyarakat setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, bahwa pelaku Unyil sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja ke Pangkalan Lesung.
Setelah mendapat informasi pelaku akan melakukan tranksaksi di Jalan Desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung, Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi SH mengumpulkan dan memberikan arahan kepada tim Gabungan Resintel Polsek Pangkalan Lesung yang diikuti oleh Kanit Reskrim Ipda Turmin dan Kanit IK Ipda AT Purba diikuti 5 orang personil untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada pukul 22.00 Wib tepatnya di TKP Jalan Lintas Pangkalan Lesung-Kerumutan Desa Rawang Sari dilakukan pembuntutan kepada pelaku yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Tim yang dipimpin Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi SH langsung menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkoba.
Kemudian saat digeledah dan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan daun ganja dan 4 paket diduga sabu-sabu, pelaku mengakui bahwa itu barang miliknya yang dijatuhkan saat disergap petugas.
Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 bungkus daun ganja kering berat lebkur 1 ons, 4 paket kecil sabu-sabu seharga Rp200.000/paket, HP Merk Nokia tipe RM647 Model 103 dan satu unit sepeda motor Jupiter MX king warna hitam tanpa Nopol diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung untuk proses hukum. (zoel)
Komentar Via Facebook :