Polisi Amankan 20 Kg Ganja Asal Aceh di Pekanbaru
Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis daun ganja kering seberat 20 kg asal Naggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (26/10/2016) pagi, sekitar pukul 05.30 WIB.
Selain mengamankan 20 kg ganja yang disimpan dalam karung, polisi juga menangkap pria bernama M Yazi (26). Tersangka ditangkap Tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda saat berada di Jalan Lumba-lumba, Gang Pari, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo tejo Sik MM mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi adanya pengedar narkoba jenis ganja disekitar tempat kejadian perkara.
"Polisi lalu melakukan penyamaran (undercover buy) dengan mengajak tersangka untuk melakukan transaksi dan saat itu juga dilakukan penangkapan. Bersama tersangka disita barang bukti 20 kg ganja yang disimpan dalam karung," ungkap Guntur, Rabu siang.
Kepada petugas, barang haram tersebut dibawa dari Aceh dengan menggunakan jalur darat atas suruhan Teuku Ismail yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka diduga jaringan narkoba antar provinsi. Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lainnya," tukas Guntur. (dzs)

Komentar Via Facebook :