Polisi Sergap Dua Pria saat Bertransaksi Uang Penjualan Narkoba di Dumai

Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolsek Bukit Kapur, Dumai, Senin (24/10/2016) malam.

Dumai, Oketimes.com - Dua tersangka narkoba berinisila AA alias ABS (37), warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, dan rekannya R alias D (30) warga Jalan Cemara, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, Provinsi Riau, tak berkutik saat petugas Polsek Bukit Kapur, meringkusnya.

Kedua tersangka ditangkap, ketika sedang melakukan transaksi penyetoran uang hasil penjualan narkotika yang diduga jenis sabu di belakang doorsmer mobil yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur, Kodya Dumai, Senin (24/10/2016) malam, sekitar pukul 20.15 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp2,3 juta diduga hasil penjualan narkoba, 1 paket kecil sabu, 4 unit HP merek Mito, Lenovo dan Samsung, 1 unit timbangan digital merek Constan. 2 buah mancis dan serta kertas berisikan bukti pengambilan sabu dan penyetoran uang dan barang bukti lainnya terkait narkoba lainnya.

Informasi yang dirangkum, saat akan ditangkap tersangka AA yang sedang duduk diatas bangku papan, langsung membuang bungkusan plastik warna hitam yang diduduki kebawah tempat duduk dekat kaki.

Petugas lalu melakukan pengecekan terhadap isi bungkusan tersebut, yang isinya berupa 1 paket kecil sabu, uang hasil penjualan, Handphone, plastik peck, timbangan digital, mancis.

Setelah ditangkap, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Kapur, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Selasa (25/10/2016) siang, membenarkan penangkapan kedua tersangka narkoba tersebut. Kini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bukit Kapur, Resor Dumai.

"Berdasarkan informasi dan kerjasama dengan masyarakat, kami berhasil meringkus kedua tesrangka yang diduga merupakan pelaku narkoba," tukas Guntur.

Hasil interogasi terhada tersangka AA, sabu-sabu tersebut dibelinya pada Sabtu (22/10/2016) dari seorang pria berinisial M alias C berupa paket Rp1,2 juta sebanyak 2 paket.

Oleh AA, paket sabu tersebut lalu dibagi menjadi paket paket kecil seharga Rp 150 ribu dan Rp300 ribu dan diedarkan dengan cara pesanan melalui telephon dan diantar oleh tersangka R alias D. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait