Sita Empat Kayu Olahan
Polisi Amankan Tiga Pelaku Ilog di Siak
Tersangka Yud (30) saat melansir kayu olahan diamankan Polres Siak, Riau, Sabtu (21/10/2016) pagi.
Siak, Oketimes.com - Kepolisian Resor Siak, Sabtu (21/10/2016) sekitar pukul 10.15 WIB, mengamankan tiga pelaku illegal logging di wilayah Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 4 kubik kayu olahan janis campuran.
Ketiga tersangka adalah, Syafruddin warga Kepulauan Meranti, tertangkap tangan sedang memotong pohon kayu jenis pisang-pisang, Yudha warga Kepulauan Meratnti, terangkap tangan saat melansir kayu jenis punak dengan menggunakan sepeda dan Harahap, warga Sungai Apit selaku penadahnya.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, aktivitas illegal logging ini terjadi di Kecamatan Sungai Apit yang jaraknya sekitar 4 km masuk ke dalam kawasan hutan dan harus ditempuh dengan berjalan kaki.
Penangkapan berawal saat polisi yang sedang melakukan patroli dimpimpin langsung Kasat Reskrim AKP Reza awalnya memergoki satu pelaku perambah hutan yang sedang bongkar muatan hasil curian kayunya dengan menggunakan sepeda.
"Saat itu tersangka Yudha kepergok melansir kayu olahan dan langsung dilakukan pemeriksaan. Yudha lalu menunjukan di mana lokasi penebangan kayu tersebut," kata Guntur, Minggu (23/10/2016)
Dilokasi perambahan, polisi menangkap tangan Syafuddin yang sedang menggergaji kayu curian menggunakan mesin chain saw.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengatakan bahwa kayu yang mereka tebang tesrebut ditampung oleh penadahnya bernama Harahap yang merupakan warga Sungai Apit.
"Keduanya lalu diminta untuk menunjukan rumah penadahnya dan polisi kembali menemukan barang bukti kayu olahan di rumah Harahap," jelas Guntur.
Para pelaku berikut barang bukti satu kubik kayu olahan di sita dari dalam hutan dan 3 kubik lagi di rumah penadah, satu gergaji mesin dan dua jiregen bensin untuk mesin chain saw saat ini telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 12 huruf b jo pasal 82 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 dan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat 1 huruf b UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman kurungan penjara selama minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. (dzs)
Komentar Via Facebook :