Bupati Tunggu Surat BKD Soal Indispiliner Kasubag Legislasi Dewan

H Suyatno, Bupati Rokan Hilir, Riau.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Terkait dugaan indispliner Marisa Korata (MK) Kasubag Legislasi DPRD Rohil, hingga saat ini Bupati Rokan Hilir H Suyatno belum menerima surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rokan Hilir.

"Laporan apa, saya belum dapat surat dan kita akan tunggu dulu suratnya," kata Bupati, Kamis (2/10/16) usai menghadiri acara pemusnahan barang Illegal di Kantor Bea dan Cukai Bagansiapiapi.

Saat itu juga, bupati sempat melihat surat yang ditunjukkan awak media terkait rekomendasi pemecatan MK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dugaan perselingkuhan bersama salah seorang suami ASN di lingkungan Inspektorat Riau.

Sementara itu Kepala BKD Rohil H Roy Azlan Ap,MSi yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang surat belum disampaikan ke Bupati.

"Surat rekomendasi dari tim terhadap hasil pemeriksaan pelanggaran disiplin yang dilakukan ada beberapa hukuman tingkat berat yang direkomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian," katanya.

Surat untuk Pejabat Pembina dalam hal ini Bupati Rohil H Suyatno juga tengah disiapkan oleh pihak BKD Rohil.

"Surat sedang kita proses dan nantinya diserahkan ke Pak Bupati, keputusan akhir ada pada pak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian," terangnya.

Roy menambahkan, pemberhentian sebagai PNS adalah salah satu sanksi dalam kategori hukuman berat dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS.

"Rekomendasi tim sudah dikeluarkan, nah itu juga nantinya akan kita sampaikan ke Pak Bupati," pungkasnya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait