Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Rokan Hilir

Ilustrasi

Rokan Hilir, Oketimes.com - Seorang pengedar narkoba jenis sabu -sabu ditangkap tim Opsnal Polsek Kubu, Resor Rokan Hilir, Jumat (21/10/2016) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka, Saiful Bahri (37) di tangkap sewaktu mengendarai sepeda motor di Jalan Parit Gabir, Dusun Sejahtera, Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawan dengan cara menyerempet sepeda motor yang di kendarainya," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Jumat siang.

Guntur mengatakan, Saiful Bahri yang merupakan warga Jalan jenderal Sudirman, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rohil ini, ditangkap polisi berkat informasi masyarakat sekitar yang resah atas maraknya peredaran narkabo di wilayah mereka.

Saat itu, masyarakat memberitahu bahwa ada orang yang hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Gabir, Dusun Sejahtera, Kepenghuluan Sei Majo.
 
Petugas Polsek Kubu kemudian bergegas ke lokasi untuk mengintainya. Tak lama kemudian pada saat akan terjadi transaksi segera dilakukan penangkapan dengan cara menyerempet sepeda motor yang di kendarai tersangka.

"Ketika di lakukan penggeledahan dibadan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu di dalam saku celananya," ungkap Guntur.

Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolsek Kubu guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. "Selain 1 paket sedang sabu, turut diamankan 1 unit handphone merk Hammer warna putih dan sebuah sepeda motor Honda Revo warna hitam tan TNKB," kata Guntur.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Saiful dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait