Kutip Setoran Miras, Kapolsek Kuala Kampar Dicopot
AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, Kabid Humas Polda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Pol Drs Zulkarnain, mencopot Iptu SS dari jabatannya sebagai Kapolsek Kuala Kampar. Iptu SS dicopot atas dugaan menerima uang suap pelaku penyeludupan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, saat di konfirmasi, membenarkan penonaktifkan Kapolsek Kuala Kampar, atas dugaan penerimaan uang suap masuknya minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kuala Kampar.
"Jabatan Kapolsek Kampar akan diisi sementara oleh Iptu Suhermansyah. Sementara ini, Iptu SS menjadi Perwira di Polres Pelalawan, sambil menunggu proses hukum di Propam Polda Riau dan dalam waktu secepatnya akan disidangkan. Untuk pelantikannya akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini," kata Guntur, Kamis (20/10/2016) siang.
Guntur menyebutkan pencopotan Kapolsek Kampar ini harus menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya. "Kita memang prihatin. Namun, kita harus mengambil sikap tegas," ujar Guntur.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Kuala Kampar, Resor Pelalawan, berinisial Iptu SS, termasuk salah seorang oknum polisi nakal yang diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau, lantaran diduga memungut setoran gelap alias pungutan liar (pungli).
Sang Kapolsek menambah daftar polisi terperiksa menjadi 16. Ia diperiksa karena melakukan pembiaran masuknya minuman keras (miras) selundupan tanpa cukai. Karena diduga melakukan pembiaran tersebut, Iptu SS diduga telah melakukan pungli.
Untuk oknum Kapolsek ini, diduga dia menerima dari pemilik kapal. Harusnya barang-barang dari kapal itu dikenakan bea masuk atau cukai, tetapi karena diduga diberikan uang, barang-barang haram itu dibebaskan.
Sementara 15 terperiksa lainnya yakni, dari Satlantas Polresta Pekanbaru yaitu Bripka SF, Bripka ES, Aiptu MR, Brigadir Gd. Selanjutnya, anggota Polsek Rumbai Brigadir IH dan Brigadir DY.
Dari Satuan Dit Lantas Polda Riau, ada 3 orang yakni Briptu Md, Brigadir Rm dan seorang anggota PJR yang BKO di Lipat Kain, Kampar yakni Brigadir AR.
Kemudian, terperiksa dari oknum Polres Bengkalis sebanyak 3 orang, yakni Satlantas Bripka MM dan Bripka AP, serta seorang lagi Aiptu SK selaku Kapospol Bukit Kerikil.‎
Kapospol ini, diduga melakukan pungli terkait pembiaran aksi pemalakan liar atau illegal logging dari hutan lindung Bukit Kerikil di kawasan Cagar Biosfer Giak Siak Kecil, baru baru ini.
‎Ada lagi dari Polres Pelalawan Bripka DC, anggota Sabhara dan dua oknum lagi dari anggota Satlantas Siak, masing masing Brigadir HS, Brigadir AR. (dzs)
Komentar Via Facebook :