Polisi Bekuk Penadah Motor Curian di Kampar Kiri
Tersangka DK (38) dan barang bukti saat diamankan Satreskrim Polres Kampar, Selasa (18/10/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Kampar, Oketimes.com - Unit Reskrim Polsek Kampar menyerahkan seorang tersangka penadah sepeda motor curian ke Satreskrim Polres Kampar, Selasa (18/10/2016) malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka berinisial Dl alias Dk (38), warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka berawal pada Selasa malam, saat Tim Opsnal Polsek Kampar melihat tersangka menggunakan sepada motor Honda Beat warna pink tanpa TNKB di wilayah Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.
Ketika dihentikan dan ditanyakan mengenai surat-surat kendaraannya, tersangka tak bisa menunjukkannya.
Akhirnya diketahui, jika sepeda motor yang digunakannya merupa hasil kejahatan yang terjadi pada 22 Juli 2016 lalu dengan tempat kejadian perkara di Desa Ganting, Kecamatan Salo, yang telah dilaporkan ke Polres Kampar.
Selanjutnya, karena TKP-nya berada diluar wilayah hukum Polsek Kampar, maka tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Kampar untuk proses penyidikannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan tersangka penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.
"Tersangka berikut barang buktinya telah kita amankan di Mapolres Kampar," kata Bambang.
Dijelaskannya, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama atas kejadian tersebut.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara," tukas Bambang. (dzs).
Komentar Via Facebook :