Tak Senang diberitakan
Oknum Wakil Ketua DPRD Bentak & Ancam Wartawan di Indragiri Hilir
Aksi Maryanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Riau saat mendatangi kediaman wartawan lokal, Minggu (16/10/2016).
Tembilahan, Oketimes.com - Tidak terima diberitakan atas protes masyarakat yang menagih janji-janji palsu politiknya saat kampanye di Pemilihan Legeslatif pada 2014 lalu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Maryanto SH, MH mengancam seorang wartawan harian berinisial S.
S merupakan seorang wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.
Dengan arogansinya dan bergaya bak preman, Maryanto yang juga Ketua DPC Parta PDIP Kabupaten Indragri Hilir tersebut, Minggu (16/10/2016) kemarin mendatangi rumah S.
Berbagai ucapan dan umpatan tak senonoh keluar dari mulut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) itu.
"Aku ketua partai, banyak anggota aku di Tembilahan ini, berapa payahlah menghadapi kau ini," itulah nada ancaman yang diucapkan Maryanto yang disaksikan oleh warga setempat.
Tidak hanya sampai disitu, berbagai cercaan dan ancaman terus diucapkan Maryanto yang pada saat itu datang menggunakan baju batik emas. Nada ucapannya semakin tinggi beraksi di rumah wartawan berinisial "S".
"Beruntung saya yang datang, kalau orang lain gimana," ancam Maryanto, dihadapan wartawan dan warga sekitar yang melihat langsung kejadian itu.
Belum puas melakukan celaan, berbagai cercaan dan ancaman terus diucapkan Maryanto. Nada ucapannya semakin tinggi beraksi di rumah sang wartawan yang memberitakan janji kampanyenya.
"Dua orang tuh yang nyari kau malam tadi, tiga kali orang tua nelepon. Gimana ketua, kita ciduk, kujawab, tak usah inikan bukan masalah berat. Aku ini ketua Partai, banyak anggota aku di Tembilahan ini," begitu ucapan yang tak pantas keluar dari mulut anggota dewan yang terhormat itu.
Sayangkan Sikap Arogansi
Ketua PWI Kabupaten Inhil, Indra Efendi, menyayangkan sikap arogansi yang dilakukan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Inhil tersebut. Menurutnya, tidak ada satupun yang boleh melakukan intimidasi terhadap insan pers. Sebab, dalam tugas kewartawanan, wartawan dilindungi oleh UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Kalau ada pihak yang keberatan dalam sebuah pemberitaan, boleh memberikan hak jawab. Artinya tidak ada seorang pun yang bisa melakukan intimidasi, kriminalisasi dan sebagainya terhadap wartawan," tegas Indra, saat dikonfirmasi, Selasa, (18/10/16).
Terhadap aksi tersebut, pihaknya dan seluruh awak media baik cetak maupun elektronik, akan melakukan aksi boikot pemberitaan di lingkungan DPRD Kabupaten Inhil, hingga yang bersangkutan melakukan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan.
"Ini (ancaman,red) jelas kemunduran dalam era demokrasi saat ini. Untuk mempererat solidaritas, kami akan memboikot berita DPRD Inhil sampai ada permintaan maaf secara terbuka," cetusnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Inhil Maryanto, saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak pernah melakukan pengancaman kepada wartawan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa tidak ada klarifikasi terhadap pemberitaan yang ditujukan kepada dirinya.
"Tidak ada saya mengancam. Saya menyayangkan saja dalam pemberitaan tersebut tidak ada konfirmasi. Tapi, permasalahan ini sudah selesai kok," pungkasnya. (dzs)
Komentar Via Facebook :