Disnakertrans Rokan Hilir Sebut Penerapan UMK 2016 Lancar

Juni Rachmat, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Rohil.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2016 berjalan dengan baik dan lancar. Terindikasi dari nihilnya pelaporan mengenai keengganan pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.

"Seluruh perusahaan yang berskala menengah ke atas sudah menerapkan UMK dan sejauh ini belum ada karyawan yang mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransi) terkait UMK," ujar kepala Disknakertrans Rohil Arsyad melalui kabid Hubungan Industrial Juni Rahmad SE, Selasa (19/10/16).

Tanpa ada laporan yang diterima Disnaker bisa disimpulkan bahwa tidak ada persoalan mengenai UMK di kabupaten Rohil hingga mendekati akhir tahun 2016.

Kendati begitu diakui Juni Rahmad masih ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan. Pihaknya tidak bisa memaksakan hal itu mengingat bila dipaksakan besar kemungkinan akan berdampak pada terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

"Untuk perusahaan menengah ke bawah seperti supermarket dan hotel di Bagansiapiapi masih ada yang belum menerapkan," ujarnya.

Berdasarkan data di disnakerstrans Rohil tercatat lebih dari 100 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor. Adapun besaran UMK yang ditetapkan senilai Rp2.129.650. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan pada 2015 senilai Rp1.910.000 dan tahun 2014 senilai Rp1.720.000.

Kenaikan UMK dipengaruhi faktor bertambahnya kebutuhan layak hidup masyarakat berdasarkan survey tahunan yang dilakukan pihak terkait. "Untuk tahun depan akan diperbaharui kembali dan akan ada rapat dan pertemuan dewan pengupahan," pungkasnya. (dw)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait