Pegawai DPRD Rokan Hilir Selingkuh
Ilustrasi
Bagansiapiapi, Oketimes.com - MK, seorang oknum PNS Rokan Hilir Golongan III C dilaporkan Sri alias (SUD), seorang PNS di Inspektorat Provinsi Riau. MK diketahui merupakan Kasubag Legislasi di Sekretariat DPRD Rokan Hilir, Riau.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rohil, H Syamsuri Akhmad saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
"MK masih pegawai kita memang sudah mengajukan pindah ke Dumai tapi belum keluar SK dari Gubernur," kata Syamsuri, Rabu (12/9/16) di ruang kerjanya.
Sekwan menegaskan bahwa PNS wanita itu masih menerima gaji meskipun sudah lama tidak ngantor. "Gaji kan hak dia hanya saja tunjangan sudah tak terima lagi," katanya.
Bahkan tidak hanya jarang ngantor, MK juga dilaporkan terkait dugaan perselingkuhan dan nikah siri bersama suami Sri.
Dalam laporannya, Sri mengatakan bahwa pernikahan antara MK dan AF tanpa izin yang sah, dan masih terikat tali perkawinan yang sah. Sementara Suami MK yakni NCP juga merasa keberatan atas perbuatan istrinya tersebut dan sudah melaporkan perselingkuhan MK ini ke Polda Riau.
Dalam laporan Sri Utami, MK melakukan perceraian tanpa izin pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) Rokan Hilir. Selain itu MK juga sudah meninggalkan tugas selama 7 bulan berturut-turut dari awal Bulan Januari 2016 sampai dengan Juli 2016 tanpa alasan. Selanjutnya Sri Utami juga melaporkan MK kepada sekretariat DPRD Rokan Hilir.
Sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut, BKD Rokan Hilir membentuk tim pemeriksaan dan Pembinaan penanganan Pelanggaran Disiplin terhadap MK dengan no.33 Tahun 2016. Kemudian Sekretariat DPRD Rohil juga mengeluarkan rekomendasi tanggal 1 April 2006 terhadap MK.
Berdasarkan Hasil pemeriksaan tim, BKD Rokan Hilir menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti serta pendapat tim pemeriksa, disarankan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Bupati Rokan Hilir mengusulkan untuk menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipili (PNS).
Namun oleh Kepala BKD Kabupaten Rohil, Roy Azlan belum memberikan sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud Tim Pemeriksa, karena masih menunggu petunjuk Bupati Rokan Hilir.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Kabupaten Rokan Hilir, Roy Azlan menjelaskan, bahwa persoalan MK yang dilaporkan oleh Sri Dewi Utami sudah kita sampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pejabat Pembina kepegawaian, kita masih menunggu keputusan dari beliau (bupati-red).
"Kita sudah memberitahukan kepada bupati, namun sebagai keputusannya, kita masih menunggu rekomendasi Pak Bupati," jelas Roy Azlan. (dw)
Komentar Via Facebook :