Setubuhi Anak Dibawah Umur, DH Ditangkap
Tersangka DH (21) saat diamankan di Polres Kampar, Riau, Kamis (06/10/2016).
Kampar, Oketimes.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Kampar menangkap DH (21), tersangka pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur di perumahan PT Padasa wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar, Kamis (06/10/2016) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Warga Perumahan PT Padasa, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, sebut saja Bunga (12), sebagaimana dilaporkan orang tuanya AR kepada pihak Kepolisian pada tanggal 29 September 2016 lalu.
Peristiwa pencabulan itu berawal, Senin (19/9/2016) malam, sekitar pukul 19.00 WIB, ketika tersangka DH menjemput Bungan dirumah Buk Lusi kerabatnya dengan alasan mau membawa korban jalan-jalan ke pasar menggunakan sepeda motor miliknya.
Bukannya jalan-jalan ke pasar, pelaku malah membawa korban keareal perkebunan sawit dan selanjutnya mencabuli korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai disetubuhi, korban lalu menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarganya, atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (6/10/2016), anggota Unit PPA Polres Kampar bersama anggota Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi rumah tersangka, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar dan berada di warung yang tidak jauh dari rumahnya.
Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka DH lalu membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. "Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Bambang. (dzs)
Komentar Via Facebook :