Polisi Sergap Pasutri Bandar Sabu

Jajaran Polsek Tapung Hilir, Resor Kampar berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di warung milik JM yang juga sebagai loket Bus PO Bus Medan Jaya yang berlokasi di KM 07 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (04/10/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kampar, Oketimes.com - Jajaran Polsek Tapung Hilir, Resor Kampar berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu di warung milik JM yang juga sebagai loket Bus PO Bus Medan Jaya yang berlokasi di KM 07 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Selasa (04/10/2016) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka yang diamankan berinisial RP (54) warga asal Medan, Sumatera Utara dan seorang wanita berinisial PR (32) warga KM 02, Desa Samsam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Tersangka PR merupakan istri dari tersangka RP.

Dari penangkap kedua tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket besar sabu, 2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu, 1 timbangan digiltal, 1 pak plastik bening dan uang tunai Rp12 juta lebih yang diduga hasil penjualan narkoba serta barang bukti lainnya terkait narkoba.

Penangkapan terhadap tersangka, berawal pada Selasa petang sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkoba di sebuah  warung milik JM yang juga sebagai loket Bus PO Bus Medan Jaya di KM 07 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH, memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi yang disebutkan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, namun saat itu petugas tidak menemukan barang bukti. Beberapa saat kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, datang sebuah mobil Avanza warna putih yang dikemudikan oleh tersangka.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan kepada kedua tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar, 2 paket sedang, 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor setelah ditimbang sebanyak 26 gram. Selain itu juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 pak plastik bening dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka berikut barang buktinya.

"Tersangka berinisial RP dan seorang wanita berinisial PR. Saat ini kedua tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir, guna pengembangan lebih lanjut," tukas Benhardi, Rabu (05/10/2016). (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait