Realisasi Program Tax Amnesty DJP Riau Kepri Capai Rp 1 Triliun

Kantor DPJ Riau Kepri Jalan Sudirman Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Riau-Kepulauan Riau memobilisasi sektor pajak dengan melakukan amnesti pajak (tax amnesty).

Melalui Agus Satria, Kepala Bidang (Kabid) Pemeriksaan, Intelejen dan Penagihan (PIP2) mengaku telah memperoleh 12.000 pemohon amnesti pajak.

"Kita sudah melakukan terebosan lain termasuk jemput bola soal program tax amnesty. Tapi jumlah itu belum final, bisa juga bertambah," kata dia.

Sedangkan jadwal Amnesty pada wajib pajak, kata Agus diberikan tiga tahap. Tahap I bertarif 2 persen, tahap II senilai 3 persen dan tahap III sebesar 5 persen.

Menurutnya, realisasi dari Amnesty pajak ini sudah terserap Rp. 1 triliun. "Kita tidak ada target, tapi kedepan mungkin bisa lebih," urainya yang juga mengaku tak bisa menjelaskan secara rinci soal waijib pajak ini.

Namun Marialdi, humas membenarkan saat ini wajib pajak di Riau sedikitnya ada 10.000 orang yang potensial belum lagi yang menjadi wajib pajak baru,. Mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Bagi para wajib pajak yang dikenai UU ini akan diampuni kesalahannya dan diberikan pinalti pajak beberapa bulan kedepan," ujarnya.***   

                   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait