Polres Bengkalis Tetapkan Pemilik Hotel Horizon Tersangka Pemalsuan

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono Sik.

Bengkalis, Oketimes.com - Menyusul ditetapkannya MR, karyawan PT Susanto Jaya (SJ) jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik seorang tenaga ahli bernama Heriyadi, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, akhirnya menetapkan sang Direktur PT SJ, Susanto alias Ayau sebagai tersangka sejak 19 September 2016 lalu.

Polres Bengkalis menduga, Ayau yang juga dikenal sebagai pemilik Hotel Horizon Bengkalis ini, bekerja sama dengan anak buahnya, MR, dalam dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

"Untuk S atau Ay ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan telah diperiksa sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono, Jumat (23/09/16) siang.

Hadi Wicaksono mengatakan, berkas kasus kedua tersangka ini telah dinyatakan lengkap. "Sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, selain faktor usia, tambah Wicaksana, Ayau sejauh ini masih kooperatif terhadap penyidik sehingga belum diperlukan untuk dilakukan penahanan.

Sedangkan untuk tersangka MR, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkalis.

Sebelumnya, Heriyadi korban dugaan pemalsu tanda tangan melaporkan kasus pemalsuan tanda tangan miliknya oleh PT SJ di Polsek Bengkalis.

Setelah 7 bulan tanpa kabar berita, Heriyadi melanjutkan upaya hukum ke Mapolres Bengkalis.

Heriyadi merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen yang dijadikan sebagai tenaga ahli PT SJ.

Pasalnya, Heriyadi sendiri tak pernah memberikan ijazah berupa apapun, apalagi menandatangi surat menyurat untuk dijadikan sebagai tenaga ahli fiktif pada PT SJ yang dibuat sejak tahun 2012.

Dugaan pemalsuan tanda tangan PT Susanto Jaya ini, diduga dilakukan untuk keperluan pengurusan administrasi dokumen otentik penawaran proyek di lingkup pemerintahan. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait