Polsek Tenayan Raya Ciduk DPO Curat
Tersangka Cemot (34) saat diamankan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Selasa (13/9/2016).
Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah lama buron alias masuk daftar pencarin orang (DPO), pria berinisial HI alias Cemot (34) tersangka kasus pencurian dengan pemberatan ini ditangkap di Jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (13/9/2016).
Pria bertato ditubuhnya itu, merupakan pelaku pencurian dirumah korbannya, Fendri Gustian warga Jalan Kerata Api, Gang Tiung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru pada 16 Juli 2016 lalu.
Saat itu, ia bersama rekannya Rahmad yang telah ditangkap duluan, melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Berhasil masuk, kedua pelaku lalu mengambil handphone dan dompet yang berisikan uang Rp100 ribu, ATM dan kartu identitas diri serta surat-surat penting lainnya.
Lalu, Cemot menyerahkan kartu ATM dan nomor PIN ATM ke rekannya Jorda Sitorus yang juga sudah tertangkap, untuk bersama-sama mengambil uang jutaan rupiah milik korban di salah satu ritail yang ada di Pekanbaru.
Akibat peristiwa itu korban, Fendri Gustian mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
"Tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Kompol Sihol Sitinjak, Rabu (14/9/2016). (dzs)
Komentar Via Facebook :