Melintas di SP II Suka Mulya, Pengedar Sabu diamankan Polres Kampar

Tersangka FT alias IP (39) saat diamankan di Mapolres Kampar.

Kampar, Oketimes.com - FT alias IP (39), pengedar narkoba jenis sabu-sabu, warga Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Kampar di Jalan Lintas Bangkinang Petapahan, SP II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang, Kamis (08/9/2016) sore, sekitar pukul 16.30 WIB.

"Tersangka kita amankan, setelah polisi mendapat infomasi masyarakat yang menyebutkan di SP II Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang sering terjadi transaksi narkoba," sebut Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi  Priadinata Sik, Jumat (09/9/2016).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 8 paket kecil sabu, 1 pak plastik bening pembungkus sabu, 2 sendok sabu, 2 mancis, 1 buah plastik asoy hitam dan uang Rp110 ribu serta barang bukti lainnya.

Edy Sumardi menambahkan, selain narkoba jenis sabu-sabu dan barang buktinya lainnya, polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan sepeda motor Yamaha Jupiter yang digunakan pelaku.

Saat ini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.

"Tersangka akan di jerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," tutup Kapolres AKBP Edy Sumardi  Priadinata Sik. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait