Tower Tri Berdiri Tanpa Izin, DPRD dan Tim Yustisi Lakukan Penyegelan

Berkat laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Pekanbaru, Komisi langsung menggelar sidak ke tower menara 3 (Tri), yang tidak mengantongi izin regulasi resmi terletak di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).

Pekanbaru, Oketimes.com - Berkat laporan masyarakat yang masuk ke DPRD Kota Pekanbaru, Komisi langsung menggelar sidak ke tower menara 3 (Tri), yang tidak mengantongi izin regulasi resmi terletak di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).

Tidak hanya Komisi IV yang turun, dalam sidak ini, turun juga Tim Yustisi Pemko Pekanbaru, terdiri dari Satpol PP, Dishubkominfo dan Distaruba. Menurut keterangan warga sekitar tower, Rudi mengaku sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak.

"Tower ini beroperasi belum lama. Sempat kemarin di segel juga. Kalau katanya warga sekitar setuju, tidak semuanya. Banyak yang tak setuju, termasuk saya," katanya.

Pantauan di lapangan, tower yang memiliki tinggi sekitar 30 meter tersebut dibangun tahun 2016 ini, di bawah PT Bukaka. Meski tak mengantongi izin, anehnya pihak PLN memberikan travo untuk aliran listrik. Dalam sidak tersebut, pihak RT/RW setempat tidak hadir.

Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru Maisisco membenarkan bahwa tower 3 tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada.

"Makanya kita segel, karena menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita akan panggil pemilik tower ini untuk menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini. Kita minta segera menghadap ke kantor," tegasnya.

Menurut Maisisco, jika penyegelan ini tidak di tindaklanjuti oleh pemilik provider sanksinya bisa sampai pada pembongkaran.

"Jika tidak ikut aturan Pemko, di bongkar. Kapan waktunya sesuai dengan kesepakatan provider nanti," jelasnya.

Kalangan DPRD Pekanbaru nampaknya dibuat gerah, ulah pengusaha tower yang semena-mena mendirikan tower tanpa melengkapi regulasi. Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel pun berang, terkait kondisi ini. Sebab, tindakan pengusaha tower 3 tersebut, seolah-olah mengangkangi regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPRD selama ini.

Ironisnya lagi, saat diundang Komisi IV bersama SKPD terkait untuk hearing kemarin, perusahaan tower 3 ini, tidak pernah hadir. Indikasi ini lah yang dinilai bahwa tower tersebut memang ilegal, ditambah lagi hasil kunlap dan statemen Dishub.

"Bongkar tower 3 ini. Mereka tak patuh dengan regulasi yang ada. Bahkan kita sudah panggil 2 kali, tapi tak pernah hadir. Makanya panggilan ketiga, kita akan bawa polisi untuk menghadirkan petinggi perusahaan ini, panggil paksa," tegasnya usai kunlap.

Pernyataan ini sengaja dilakukan, agar penerapan aturan harus sama. Baik masyarakat biasa maupun pengusaha. DPRD tidak menginginkan, jika masyarakat biasa, aturan harus lengkap. Sebaliknya, pengusaha diberi kelonggaran yang spesial.

"Kita minta SKPD teknis tidak tebang pilih," tambah politisi senior Golkar ini. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait