Pemkab Bengkalis Bentuk Tim Antisipasi Illog
Foto : Rapat Pembentukan Tim Ilog
BENGKALIS, oketimes.com- Terkait aksi perambahan hutan dan pengolahan kayu secara illegal yang marak terjadi, baik oknum masyarakat maupun perusahaan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Bengkalis telah membentuk tim yang bekerja melakukan sosialisasi kepada masyarakat dalam hal mengantisipasi meluasnya aksi illegal logging di wilayah kabupaten Bengkalis.
Dishutbun, Rabu (4/6/2014) menggelar Rapat koodinasi perdananya tentang pemberantasan penebangan kayu secara ilegal dan peredarannya, perambahan hutan serta usaha perkebunan secara ilegal di kabupaten Bengkalis.
Pada rapat tersebut, turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Amir Faisal, para tim yang terdiri dari aparatur pemerintahan seperti Kejaksaan Negeri, pihak Polres, TNI, Pengadilan Negeri serta pejabat pemerintah Kabupaten Bengkalis lainnya.
Kepala Dishutbun Herman Mahmud kepada wartawan mengatakan, tim dibentuk berdasarkan SK Bupati Bengkalis nomor 537 KPTS/12/2013. "tim terdiri dari gabungan beberapa instansi terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, TNI kemudian dari Kesbang linmas dan bagian-bagian hukum lainnya," paparnya.
Dilanjutkan Herman, dari rapat koordinasi tim yang dilakukan, pihaknya menginginkan secara bersama-sama untuk mengatasi perambahan kawasan hutan dan penebangan hutan secara ilegal.
"Namun dalam rapat tadi setelah kita bahas persoalan itu, kemudian berkembang untuk melakukakan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat di seluruh kecamatan," katanya.
Mengingat masyarakat masih belum mengetahui dimana kawasan-kawasan yang tidak dibenarkan untuk membuka lahan dan mengolahnya.
Herman menambahkan, sejatinya masyarakat sejauh ini masih banyak yang belum mengerti tentang aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan. Sehingga langkah awal yang akan dilakukan tim tersebut akan melakukan sosialisasi ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Bengkalis.
"Kita tidak sampai hati melihat masyarakat yang terlibat pada masalah ini, sementara mereka belum tahu peraturan yang ada. Maka fokus kita melalui tim ini, kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat," ungkapnya.
Ditegaskan Herman, sosialisasi yang dilakukan hanya kepada masyarakat yang bisa dinilai belum mengerti tentang aturan yang berlaku. Namun, bagi para perusahaan yang merambah hutan dengan luas mencapai ratusan hektar, maka pemerintah akan langsung bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha seperti itu.
"Kita buat tim seperti ini karena kita mengacu pada undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan undang-undang 18 tahun 2013 tentang perkebunan, agar pelaksanaan undang-undang ini bisa berlaku dengan lebih baik," pungkasnya.(BO/dri)
Komentar Via Facebook :