Bawa 48 Kg Ganja, Dua Warga Aceh Utara Diamankan Polsek Batang Gansal Inhu

Polsek Batang Gangsal berhasil mengamankan dua tersangka membawa daun ganja kering seberat 48 kg pada Rabu (17/8) sekitar pukul 23.30 Wib di Simpang Granit Desa Talang Lakat kecamatan Batang Gansal, Inhu, Riau.

Rengat, Oketimes.com - Polsek Batang Gangsal berhasil mengamankan dua tersangka membawa daun ganja kering seberat 48 kg pada Rabu (17/8) sekitar pukul 23.30 Wib di Simpang Granit Desa Talang Lakat kecamatan Batang Gansal, Inhu, Riau.

Keduanya adalah Munawir (23) dan M Rahmiadi (30) warga dusun Lembah Mulia Kelurahan Paloh Mampree Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (18/8/16) menjelaskan bahwa Personel Polsek mendapat informasi keberadaan kedua tersangka membawa narkotika jenis daun ganja asal Aceh.

"Kapolsek Batang Gansal Amran Aroni memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, setibanya di Simpang Granit Desa Talang Lakat Kecamatan Batang Gansal," katanya.

Personil Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batang Gansal Aiptu Joko Wiyono beserta 5 personel Polsek Batang Gansal melakukan pemeriksaan di dalam mobil bus.

"Dari tas koper milik tersangka, ditemukan bungkusan kotak yang diduga daun ganja kering sebanyak 48 kg, dan pihak Polsek langsung mengamankan kedua pelaku yang memiliki tas koper tersebut," terangnya.

Saat ini kedua tersangka berikut BB 48 kg daun ganja telah diamankan di Mapolsek Batang Gansal, tutupnya. (ari)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait