Polres Meranti Bongkar Home Industri Ekstasi
Foto : Polisi memperlihatkan tersangka bersama barang bukti.re
SELATPANJANG, oketimes.com- Polres Meranti berhasil membongkar sindikat narkoba lewat penggeldahan sebuah rumah milik, Adi alias Aliang (39) di Jalan Pertis, Selatpanjang kepulauan Meranti. Selain menemukan narkoba, sabu-sabu, ganja dan ekstasi, polisi juga menyita senjata air softgun.
Temuan itu diungkapkan langsung oleh Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol STP Manulang, SH didampingi kasat narkoba, AKP Joni Wardi dan kasi Propam Ipda Okta saat konferensi pers di Mapolres Kepulauan Meranti Senin (3/6) siang tadi.
"Ya, bersama air softgun ini kita temukan juga lima butir peluru. Senjata jenis air softgun itu menjadi salah satu materi pemeriksaan kami terhadap tersangka, karena tidak mengantongi izin memegangnya," kata Wakapolres.
Secara terperinci Wakapolres menjelaskan, ada pun barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan di dua TKP itu di antaranya 1 bungkus ganja kering, uang yang diduga dari hasil penjualan narkotika sebanyak Rp4.750.000, dua set alat cetak ekstasi, 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 10,07 gram, 24 butir pil happy five, pil ekstasi merek Nike 53 butir dan pil ekstasi merek panah 8 butir.
"Dari keterangan tersangka Adi alias Aliang, semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berhasil disita petugas kemarin dipasok dari luar daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, bukan dari hasil produksi mesin cetak yang dimilikinya. Tersangka memprduksi ekstasi adalah untuk permintaan tambahan," terang Wakapolres.
Sepak terjang Adi alias Aliang ini diakui Wakapolres sudah sejak lama menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat Kota Selatpanjang. Pengakuan tersangka, dirinya sudah mengedarkan barang haram tersebut sejak satu tahun terakhir. Nama Aliang sendiri kata Wakapolres terbilang cukup santer di Selatpanjang. Belum ditemukan adanya indikasi beking dari aparat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adi alias Aliang ditangkap saat bersama kekasihnya Julita (22). Keduanya diamankan dari lokasi penggerebekan petugas di sebuah rumah samping Bank BRI Jalan Alahair Selatpanjang, Ahad (1/6/2014) sekitar pukul 01.00 WIB.
Di TKP pertama ini petugas menemukan sejumlah barang bukti. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke TKP kedua yang merupakan rumah Aliang di Jalan Pertis Kelurahan Selapanjang Barat. Di sinilah petugas menemukan sepucuk air softgun beserta lima butir peluru(jai)
Komentar Via Facebook :