Ogah Diajak Intim, Suami Pukul Kening Istri Dilapor Ke Polisi
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - AH (39) warga desa Dukajadi kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (16/8) mendatangi Polsek Lirik guna melaporkan suaminya yang bernama AM (40) atas tindakan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Inhu, AKBP Abas Basuni SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis (18/8/16) membenarkan adanya laporan terkait Tindak Pidana KDRT yang terjadi di kecamatan Lirik.
"Kejadian berawal pada Selasa (16/8) sekitar pukul 04.30 Wib saat pelapor sedang menelpon temannya di dalam kamar, tiba-tiba terdengar suara Adi Mulyono suaminya dari luar rumah dan berkata hebat kau ya De, mantap kau ya," terang Yarmen mengulangi keterangan pelapor.
Namun hal tersebut tidak direspon dan tidak dijawab oleh pelapor, lalu pelapor keluar dari kamar hendak menuju kamar mandi dengan tujuan mencuci pakaian.
"Saat itu pelapor sempat melihat suaminya AM menuju masjid untuk mengumandangkan adzan sholat subuh," katanya lagi.
Sekira pukul 05.30 wib saat pelapor hendak membeli pewangi pakaian ke pasar Lirik, pelapor bertemu dengan suaminya, lalu mengantarkan pelapor untuk ke pasar lirik.
"Sekembalinya dari pasar Lirik, saat pelapor ke kamar mandi, sdr AM memeluk pelapor dari belakang dan mengajak untuk berhubungan badan. Namun ditolak oleh pelapor," ujarnya.
AM langsung marah dan berkata "Kau habis berzina, kerjaan kau nelpon lanangan saja tiap malam, dan kemudian langsung memukul kepala korban dengan tangan kanannya yang mengakibatkan luka robek pada kening bagian kanan.
"Tak terima, korban pun melaporkan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke polsek lirik untuk pengusutan lebih lanjut," tutupnya. (ari)
Komentar Via Facebook :