Dewan Minta Disnaker Hentikan Penggunaan Tower Crane di Simpang SKA

Ir Nofrizal MM, Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penggunaan tower crane di jalan Tambusai tepatnya di simpang SKA ternyata belum memiliki izin penggunaan. Hal ini diketahui beberapa waktu lalu saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mengenai K3.

Terungkap ada beberapa tempat yang menggunakan alat creane. Salah satunya pembangunan di simpang Mal SKA tepatnya di depan Mal SKA. Setelah ditanyakan kepada pihak Disnaker, ternyata penggunaan tower creane belum memiliki izin. Dimana tower tersebut menggunakan area publik, sehingga creane tersebut sampai ke jalanan tempat kendaraan melintas.

"Lengan creane sampai ke jelan itu. Tentu saja membahayakan pengguna jalan. Artinya sebelum ada izin, juga peninjauan mengenai keselamatan kerja, kita melihat kegiatan ini harus dihentikan. Jangan sampai timbul korban," tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM.

Ketua Fraksi PAN ini mengaku cemas ketika melewati simpang tersebut, begitupun dengan beberapa teman yang ditanyai Nofrizal. Ternyata, Disnaker kepada Komisi III mengaku belum ada laporan atau izin yang mereka (pihak perusahaan) keluarkan terkait izin tersebut.

"Pekerjaan fisik belum ada izin untuk membangun sampai saat ini. Yang jelas kita menyayangkan kepada pihak perusahaan yang tetap menggunakan crane hingga sampai ke area publik.Kita minta untuk disnaker untuk menyetop aktivitas penggunaan creane sebelum adanya tinjauan ke lapangan," pungkas Nofrizal. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait