Samad Putra Bok Liong Bantah Orang Tuanya Mafia Tanah

Ilustrasi

Bengkalis, Oketimes.com - Oketimes.com - Berlindung atas nama negara, pengusaha di Siak Kecil Bok Liong melalui salah seorang putranya Samad, membantah keras tudingan yang menyebutkan orang tuanya `Mafia Tanah` di dusun Rantau Panjang Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis. Bantahan ini disampaikannya kepada awak media saat ditemui dikediamannya, Selasa (16/8/16).

Dikatakan Samad, sebelumnya beredar pemberitaan di media massa, masyarakat Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis melakukan aksi galang dana untuk korban penggusuran di Dusun Rantau Panjang, Senin (15/8/16) lalu.

Aksi penggalangan dana ini diberi nama "Koin Selamatkan Dusun Rantau Panjang Dari Tengkulak Tanah" yang dikoordinir pemuda setempat bersama KNPI kecamatan Siak Kecil.

Efrizal selaku kordinator aksi bersama KNPI Kecamatan Siak Kecil menyebutkan bahwa penggalangan dana ini, dilakukan sebagai bentuk kepedulian dan keprihatinan warga terhadap nasib yang menimpa warga yang ada di Dusun Rantau Panjang.

"Penggalangan dana ini sebagai bentuk solidaritas kami sebagai masyarakat Desa Lubuk Muda untuk korban penggusuran yang dilakukan oleh tengkulak tanah terhadap warga Dusun Rantau Panjang yang hingga saat ini belum mendapat keadilan dari pemerintah setempat," kata Efrizal.

Sambung Samad mengatakan, jika Aksi ini dibuat bagi saya tidak ada masalah, itu hak mereka, namun jika orang tua saya (Bok Liong red) dikatakan Mafia Tanah atau Tengkulak Tanah kami merasa keberatan dan membantah itu semua.

"Ini sudah pencemaran nama baik dan bisa dipidanakan, kami tidak merampas tanah masyarakat, yang jelas ketika sebelumnya awal puncak masalah kami juga sudah berupaya menyelesaikan dengan cara berdamai dengan warga, namun warga terkait tidak mau, dan juga tidak ada sampai 15 kepala keluarga yang bermasalah, akan tetapi hanya 2 rumah saja," paparnya.

Ditambahkannya, dengan tidak bisa dibawa berunding sebelumnya maka kami lebih memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, lebih kurang 32 kali sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis baru ada titik terang, sehingga putusan pengadilan negeri bengkalis menyatakan tanah tersebut milik kami.

"Tanah kami mempunyai legalitas yang jelas dan diakui Negara, bukan ilegal dan bukan kami mafia tanah atau tengkulak tanah," kesal Samad. (ptr)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait