Lagi, Ratusan Buruh Subkon BOB PT BSP Pertamina Hulu Mogok Kerja

Ilustrasi, aksi demo buruh di Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Arogansi pihak manajemen BOB PT BSP - Pertamina Hulu, berdampak tidak harmonisnya hubungan industrial di lingkungan perusahaan BUMD ini. Akibatnya, ratusan buruh yang bernaung dalam Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) melakukan aksi mogok kerja.

"Hari ini, kami sekitar 600 buruh minyak sub-kontraktor di Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako-Pertamina Hulu, di Siak memulai aksi mogok kerja akibat arogansi manajemen perusahaan BUMD tersebut. Ini disebab tidak dipenuhi tuntutan kami," ungkap Adermi, Ketua Umum DPP SBCI Riau kepada wartawan, Senin (15/8/16).

Dikatakan dia, aksi mogok kerja ini dilakukan karenaka sikap arogansi pihak manajemen BOB PT BSP dan dipenuhinya tuntutan buruh yang menjadi kesepakatan April lalu.

"Pada aksi demo pada bulan April hingga awal Mei 2016 lalu telah disepakati tuntutan buruh waktu itu, namun tidak terealisasi. Maka, saat ini kita mogok kerja lagi," ungkap Adermi.

Menurut Adermi, ada sekitar 600 orang yang terdiri dari Zamrud Area, Pedada Area dan Kasikan Area. Semua telah mogok mulai tadi pagi, Senin (15/08). Tapi ini, aksi mogok kerja sampai tanggal 19 Agustus 2016, kalau tidak ada solusi maka demo besar-besaran lagi 21 Agustus.

Adermi menyebutkan, masalah ini sebetulnya akibat arogansi dari manajemen BOB PT BSP pada buruh. Maka sempat terjadi aksi demo besar-besaran di bulan April 2016. Bahkan setelah demo waktu itu telah diadakan mediasi oleh Disnaker Siak. Tapi tidak ada hal kesepakatan.

Kesempatan itu Adermi tegaskan bahwa, menjadi tuntutan pekerja pada aksi beberapa bulan lalu itu, buruh menolak pengurangan naker oleh perusahaan, membayarkan upah mengacu pada UMSP Riau, meninjau upah sekali setahun, dan memberikan pesangon pada setiap pergantian perusahaan subkontraktor.

"Sudah tiga tahun upah yang kami terima hanya Rp2.290.000 per bulan, padahal Upah Minimum Sektor Migas di Riau Rp2.465.000. Selain itu ada masalah pesangon juga tak pernah direalisasikan, padahal ini amanat dari Undang Undang Ketenagakerjaan, termasuk persoalan waktu kerja," ujarnya. (dar)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait