Dewan Sahkan SOPD Pemkab Inhu
Usai dilakukan pengesahan SOPD Pemkab Inhu, Bupati Inhu Yopi Arianto sumbringah menyalami anggota DPRD Inhu usai paripurna, Sabtu (13/8/16).
Rengat, Oketimes.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Pemkab Inhu.
Paripurna ini digelar, Sabtu (13/8/16) malam dan dihadiri sebanyak 26 Anggota DPRD Inhu dan dipimpin langsung Ketua DPRD Inhu Miswanto.
Rapat Paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Inhu H Yopi Arianto, Wakil Bupati Inhu H. Khairizal, Para Asisten, Para PimpinanSKPD, Para Kabag dan Camat dilingkungan Pemkab Inhu.
Ketua DPRD Inhu Miswanto sebelum membuka Rapat Paripurna tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Absensi, Anggota DPRD Inhu hadir sebanyak 26 Orang dari 40 Anggota DPRD Inhu.
"Itu artinya Rapat Paripurna hari ini, sudah memenuhi kuorum, dan dapat dilaksanakan", ujarnya.
Apakah saudara para anggota dewan yang hadir setuju ranperda SOPD Pemkab inhu disahkan menjadi peraturan daerah, katanya kepada seluruh anggota DPRD Inhu yang hadir.
Pertanyaan tersebut dijawab secara serentak oleh 25 Anggota Dewan yang hadir dengan jawaban "setuju".
Dalam sambutannya Miswanto menyampaikan bahwa pengesahan Ranperda SOPD Pemkab. Inhu ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2016 dan Undang undang 23 tahun 2014.‬
"Ada beberapa kewenangan daerah yang sudah ditarik oleh pemerintah pusat dan provinsi, untuk itu SOPD yang ada saat ini, haruslah disesuaikan", ujarnya lagi.
Pansus DPRD Inhu dan Tim Evaluasi SOPD Kabupaten Inhu sudah melakukan pembahasan bersama dan sudah menyepakati susunan tersebut, pungkasnya. (ari)
Komentar Via Facebook :