Pansus DPRD dan Tim Evaluasi OPD Inhu Sepakati Ranperda SOTK
H Suradi, SH, Ketua Pansus OPD DPRD Inhu.
Rengat, Oketimes.com - Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Inndragiri Hulu (Inhu) menyepakati Rancangan Peratuaran Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, Jumat (12/8/16).
Pembahasan yang dilakukan Pansus OPD DPRD Inhu dan Tim Evaluasi OPD Kabupaten Inhu yang digelar di ruangan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Inhu Jalan Lintas Timur Pematang Reba kecamatan Rengat Barat.
Ketua Pansus OPD DPRD Inhu H Suradi SH ketika dikonfirmasi, membenarkan pembahasan terkait usulan Ranperda tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah telah rampung dibahas dan telah terjadi kesepakatan bersama.
"Terjadi beberapa perubahan dari usulan awal, dimana awalnya Dinas Perternakan dan Perikanan (Disnakkan) tetap diusulkan sebagai salah satu dinas, dan Dinas Perkebunan dihilangkan", katanya.
Namun disepakati Disnakkan Inhu dihilangkan dan menjadi bidang di Dinas Pertanian, sedangkan Dinas Perkebunan tetap dipertahankan, serta terjadi beberapa perubahan nama, seperti Dinas PU menjadi Dinas PU dan Penataan Ruang.
Berikut susunan SOTK yang telah disepakati antara Pansus OPD dan Tim Evaluasi OPD Kabupaten Inhu yaitu sekretariat daerah yang terdiri dari Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah (Setda) yang membawahi Bagian Adm Pemerintahan Umum, Bagian Adm Kesejahteraan Rakyat, Bagian Adm Pembangunan, Bagian Umum, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Pertahanan, Bagian Protokoler, Bagian Layanan Pengadaan, Bagian Sumber Daya Alam dan Bagian Pemerintahan Desa.
Selanjutnya sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Adm Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemuidna, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Infoormatika, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Penanaman Modal, Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif, Dinas Perpustakaan, Dinas Peridustrian dan Perdagangan.
Terakhir, Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan dan Politik serta 14 Kecamatan. (ari)
Komentar Via Facebook :