Polisi Bekuk Pengedar Ganja Berikut Ratusan Paket Barbut Siap Edar di Rengat

Tersangka berikut barang bukti saat diamankan di Polres Indragiri Hulu, Jumat (12/8/16).

Rengat, Oketimes.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu, membekuk seorang pengedar narkoba jenis ganja. Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 168 paket ganja siap edar.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, dari pengungkapan kasus ini seorang pelaku berhasil diamankan petugas. Tersangka berinisial Mi alias Rangga (25) warga Jalan Aski Aris, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

"Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 168 paket ganja, 1 unit handphone merk Lenovo, 1 buah hekter, 2 buah kotak anak henter, 1 gunting, 1 pak pembungkus kertas, 1 buah kantong asoy dan uang Rp 1.565.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba," kata Guntur, Jumat (12/8/2016) siang.

Pengungkapan ini, lanjut Guntur, berawal dari informasi yang diberikan masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang memiliki dan menjual narkoba jenis ganja di Jalan Aski Aris, tepatnya didepan Gang Rambutan RT 05 RW 03, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Mendapati informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan enangkapan terhadap tersangka.

"Setelah meringkus tersangka, lalu dilakukan penggeledahan di rumahnya. Di dalam kamarnya ditemukan barang bukti ratusan paket ganja dan barang bukti lainnya," ungkap Guntur.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Inhu guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. "Dari pengakuan Mi, ganja itu didapat dari saudara M yang saat ini telah berstatus daftar pencarian orang (DPO)," tutup Guntur. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait