Polsek Pangkalan Kuras Bekuk Dua Pengedar Daun Ganja Kering
Kedua pelaku pengedar ganja saat diamankan Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (9/8/2016).
Pangkalan Kuras-Pelalawan, Oketimes.com - Tim gabungan unit Resintel Polsek Pangkalan Kuras, pada Selasa (9/8/2016) membekuk 2 pelaku diduga pengedar narkotika jenis daun ganja kering di Jalan Sunting Bidadari Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
Kedua tersangka yakni, Mul (21) dan AS (19) warga jalan Olah Raga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras. ?Saat ditangkap, salah seorang dari tersangka sempat membuang satu bungkus plastik warna hitam? yang berisi satu paket sedang dan satu paket kecil yang diduga daun ganja kering ke semak-semak.
Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman SH kepada awak media, Rabu (10/8/2016). Menurutnya adapun kronologis penangkapan pada Selasa (9/8/2016) sekira pukul 16.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Nazarudin SE mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sunting Bidadari Kelurahan Sorek Satu sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Atas informasi tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Dwi Atmaja dan secara lisan memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan. Kemudian gabungan Unit Resintel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Iptu Nazarudin,SE melakukan Penyelidikan dilapangan.
Setelah sampai di TKP dijumpai dua orang tidak dikenal yang sangat mencurigakan dan pada saat hendak dilakukan penangkapan, salah seorang dari mereka membuang satu bungkus plastik warna Hitam kedalam semak.
Setelah dicari didalam semak, ditemukan satu buah kantong plastik warna Hitam yang selanjutnya bersama saksi Saprizal alias Dani (54) dan Zaini alias Kuntai (36), kantong plastik dibuka dan ditemukan satu paket sedang dan satu paket kecil diduga Narkotika jenis Daun Ganja Kering.
Diduga tersangka masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka Mul yang juga disaksikan oleh pemilik kontrakan, Siti Robani (58).
Dikatakan Kasat Narkoba, pada saat penggeledahan di bagian belakang rumah kontrakan tersangka ditemukan satu buah kantong plastik warna Kuning yang didalamnya terdapat sembilan paket kecil diduga Narkotika Daun Ganja Kering.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti satu paket sedang daun ganja kering dibungkus dengan kertas minyak (kertas pembungkus nasi) warna Kuning padi yang dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam dan ?sepuluh paket kecil daun ganja kering yang masing-masing dibungkus dengan kertas minyak (kertas pembungkus Nasi) warna kuning padi yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna kuning dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan Kuras guna penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Edi Yasman SH. (zoel)
Komentar Via Facebook :