UU Baru, Desa Diubah Menjadi Kepenghuluan
Foto : ilustrasi net
SIAK, oketimes.com- Merujuk dan mengacu kepada aturan dan perundangan-undangan yang baru, Desa akan diubah menjadi Kepenghuluan. UU ini akan diberlakukan tahun 2015 mendatang. Berdasarkan aturan ini, Pemerintah Kabupaten Siak dalam waktu dekat akan segera melaksanakan hal tersebut.
Asisten I Pemkab Siak, DR. H. Fauzi Asni, M. Si, saat menerima kunjungan kerja Pemkab Klaten, Provinsi Jawa Tengah di Kantor Bupati Siak menyebutkan, Pemkab Siak akan segera melakukan inisiatif terhadap pemberlakuan UU tersebut. Pemkab Siak akan segera melakukan kunjungan ke daerah yang telah menerapkan UU tersebut.
Fauzi menjelaskan, dalam Undang-Undang baru ini disebutkan Desa akan berubah menjadi Penghuluan, Desa Adat akan menjadi Datuk Batin. "Inilah yang akan kita cari informasinya ke wilayah seluruh tanah air nantinya, daerah mana saja yang telah melakukan hal ini," kata Fauzi Asni.
Terkait pelimpahan kewenangan Bupati ke Camat, Pemkab Siak sudah melaksanakannya. Sedangkan pelimpahan kewenangan ke desa, kata Fauzi juga akan dilakukan oleh bupati sesuai dengan aturan desa yang baru ini nantinya.
Fauzi sendiri masih mencari Informasi daerah mana yang telah melaksanakan UU tersebut, agar Pemkab Siak dapat melakukan kunjungan ke sana. Diharapkannya juga Siak bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan aturan tersebut.
"Sehingga Kabupaten Siak nantinya tidak hanya menjadi tempat belajar PATEN saja, akan tetapi juga tujuan untuk belajar penerapan UU yang baru tersebut," kata Fauzi.(adi)
Komentar Via Facebook :