Jam Kerja Lebihi Standar, Gaji Karyawan PT Toba Dipotong Rp750 Ribu Sebulan
PT Toba di Jalan Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sejumlah Karyawan/ti PT Toba yang bergerak dibidang penjualan alat tulis kantor di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, mengaku resah atas kebijakan sepihak yang dilakukan manajemen terhadap karyawannya.
Keresahan yang dihadapi para karyawan tersebut mulai terasa, saat manajemen PT Toba melakukan pemotongan gaji secara sepihak dan jam kerja yang melebihi diatas standar yang sudah diatur didalam UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan dalam beberapa tahun terakhir ini.
Hal ini diutarakan salah satu karyawan PT Toba yang menolak namanya untuk dipublikasikan pada oketimes.com, Rabu (10/8/2016). Ia menuturkan, persoalan pemotongan gaji dengan dalil untuk pemotongan kewajiban karyawan untuk membayar iuaran BPJS Ketenaga Kerjaan seluruhnya dibebankan kepada karyawan.
Hal ini terbukti, sesuai dengan upah karyawan tetap yang dipotong setiap bulannya, dari gaji pokok senilai Rp2.450.000,00,- terpotong sekitar Rp.750.000,00,-, sehingga setiap karyawan tetap harus menerima Rp.1.700.000,00- setiap bulannya.
"Kalau sudah terpotong sebesar itu, kami hanya bisa menerima gaji dibawah UMK yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. Sementara biaya untuk kebutuhan sehari-hari untuk anak dan istri tidak mencukupi dengan upah dibawah UMK itu," keluh sumber dengan mimik wajah memelas.
Dia berharap, agar pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Tenaga Kerjanya, segera menindaklanjuti keresehan yang dihadapi para karyawan tersebut selama ini, sehingga kesejahteraan para buruh di kota Pekanbaru dapat teratasi sesuai dengan harapan masyarakat dan pemerintah.
Wina Chandra selaku pimpinan manajemen PT Toba saat ditemui di kantornya di Jalan Sudirman Pekanbaru, Rabu siang, mengaku tidak merasa ada melakukan pemotongan gaji karyawan/ti yang dipekerjakannya selama ini. Kendati permasalahan tersebut sesuai dengan aduan para karyawan yang diterima awak media ini.
"Tidak benar itu pak, mana mungkin kita melakukan pemotongan gaji karyawan sebesar itu (Rp.750 ribu-red) setiap bulannya. Kalau tidak percaya tanyakan saja sama pihak Disnaker, kita siap kok diuadit dan mempertanggungjawabkannya," kata Wina menjawab pertanyaan awak media ini.
Ia malah menyebutkan, jikapun ada pihaknya melakukan pemotongan gaji kepada karyawan, hal tersebut tidak dipungkirinya. Hal ini dilakukan pihaknya, sesuai dengan adanya pinjaman para karyawan kepada perusahaan yang wajib dipotong perusahaan setiap bulannya. Dan mengenai pemotongan tersebut, tidak sebesar yang diinfokan kepada awak media.
"Pemotongan yang kita lakukan, tidak ada sebesar yang diinfokan para karyawan, kita paling berani memotong gaji mereka sesuai kisaran antara Rp250 ribu setiap bulannya sesuai pinjaman yang dilakukan karyawan kepada kita," ucap Wina.
Ditanya, soal kewajiban perusahaan dan jam kerja yang diberlakukan kepada tiap karyawannya, Wina Chandra tidak bersedia menjawab pertanyaan awak media ini. Lantas dirinya pergi meninggalkan awak media ini tanpa memberikan penjelasan secara rinci tentang hak dan kewajiban karyawan yang diberlakukannya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku selama ini.
Terpisah, Indra Gunawan, selaku Pengamat Ketenaga Kerjaan Kota Pekanbaru, mengaku tidak terkecut atas ulah para pelaku usaha yang memperkerjakan karyawan di Pekanbaru yang kerap menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia tentang penerapan jaminan sosial dan kesejateraan para buruh atau karyawan di Kota Pekanbaru.
Indra beralasan, bahwa aturan dan ketentuan mengenai hak-hak buruh atau karyawan di Pekanbaru bahkan di seluruh Indonesia, tidak akan pernah akan selesai membawa misi untuk mensejahterahkan nasib para buruh selama ini. Lantaran, sikap pemerintah sendiri, tidak pernah fokus untuk memberikan perhatian penuh terhadap nasib jaminan sosial dan kesejahteraan buruh selama ini.
"Kita bisa lihat yang terjadi selama ini, setiap ada permasalahan yang menyangkut persoalan buruh dengan pelaku usaha di Indonesia dan daerah, tidak pernah memberikan solusi yang terbaik bagi buruh itu sendiri. Jangankan untuk mensejahterakan, untuk jaminan sosial dan lainnya tidak pernah teratasi dengan baik," tukas Indra Gunawan dengan lantang.
Yang lebih parah lagi lanjut Indra, kendati para buruh tengah `terdzolimi` oleh ulah para pelaku usaha, instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja atau lembaga yang lainnya, bukan malah membantu para nasib buruh yang sydah terlindas kebijakan sepihak para pelaku usaha. Justru instansi dan lembaga yang berwewenang malah mengeruk keuntungan pribadi dari para pelaku usaha tersebut.
"Jika para buruh mengadukan permasalahan ini kepada instansi terkait, jangan harap buruh tersebut dapat memperjuangkan hak-haknya. Justru para instansi atau lembaga tersebut melindungi ulah para pelaku usaha tersebut, bahkan justru menciderai buruh tersebut nantinya," papar Indra.
Menurutnya, semestinya pemerintah atau instansi atau lembaga tersebut lebih mengedepankan hak-hak dan kepentingan terhadap nasib buruh selama ini, bukan malah menciderai hak kesejahteraan buruh. "Jadi bisa dibilang kinerja Dinas Tenaga Kerja selama ini tidak jelas, gaji mau besar tapi kinerja melempem," tukasnya.***

Komentar Via Facebook :