Lagi, Polresta Pekanbaru Tahan Penjual Serum Palsu

Kompol Bimo Arianto, SiK, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru kembali mengamankan seorang tersangka terkait kasus serum palsu. Tersangka berinisia WM alias Wiwit (21).

Bersama salesman obat-obatan itu, polisi menyita barang bukti 1 lembar faktur pembelian serum anti tetanus (ATS) sebanyak 1 box senilai Rp950 ribu dari Apotik Sail Farma tertanggal 10 Februari 2016. Dan 1 lembar faktur pembelian 1 box ATS dari Apotik Yasmin ke salah satu klinik senilai Rp 1.150.000 tertanggal 29 Maret 2016.

Dengan ditangkapnya Wiwit, maka telah empat orang tersangka yang diproses hukum terkait peredaran serum palsu di Kota Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto Sik mengatakan, tersangka Wiwit merupakan pihak yang menyalurkan serum ke beberapa apotik dan klinik di Kota Pekanbaru. Polisi sendiri sudah lama menyelidikinya dari informasi dan pengembangan yang dilakukan.

"Saat ini tersangka Wiwit telah kita amankan di Mapolresta Pekanbaru guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," sebut Bimo, Selasa (09/8/2016).

Dikatakan Bimo, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan sebagai saksi. "Setelah kita melakukan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup bahwa Wiwit telah melakukan tindak pidana seperti yang diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009," ungkap Bimo.

Setelah Wiwit berstatus tersangka, pihaknya kini masih mengejar seorang tersangka lainnya berinisial R. "Jika nantinya tertangkap, dari R inilah kami bisa mengetahui lebih luas tentang pemasok dan dimana saja serum palsu itu mereka edarkan," tukas Bimo. (dzs)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait