Penyidik Koordinasi Jaksa dan RSJ Pekanbaru

PEKANBARU,oketimes.com- Kasus dugaan pencurian dan pemberatan (curat) yang menyeret tersangka, BO (38) memasuki tahap penyidikan.

Hanya saja dalam penanganan kasus ini kepolisian masih dihadapkan kendala.

Salah satunya, sejak terungkapnya kasus ini bersangkutan malah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa, Tampan, Pekanbaru. Kondisi ini membuat penyidik perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan pihak RSJ Pekanbaru.

'Kita akan koordinasi dengan Jaksa dan pihak RSJ Pekanbaru. Jika memang bersangkutan ada kelainan baik secara kejiwaan atau mental, maka kita perlu surat keterangan itu.

Sehingga penyidik dapat mengambil langkah-langkah apa yang harus dilakukan, 'kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Iptu Gismadiningrat SW kepada wartawan, Kamis (30/1) siang.

Sumber dikepolisian, tersangka BO dilaporkan oleh korbannya, Candra (24) atas tuduhan pencurian, Ahad (12/1) sekitar pukul 7.30 WIB lalu.

Tersangka masuk melalui plafn rumah dan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Selanjutnya tersangka membawa kabur tiga Hp yang merugikan korban. BM


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait