Azlaini Agus Terancam dipanggil Paksa
PEKANABARU,oketimes.com- Wakil Ketua Ombudsman RI nonaktif, Azlaini Agus terancam dipanggil paksa oleh penyidik.
Pasalnya tersangka kasus dugaan penganiayaan karyawati Gapura Angkasa 28 Oktober 2013 lalu sempat mangkir memenuhi panggilan penyidik reskrim Polresta, Pekanbaru, Senin (27/1) kemarin.
' Sesuai dengan rencana pekan ini penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Jika mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PAN itu tidak datang maka bersangkutan akan terancam untuk dipanggil paksa demi kepentingan penyidikan,'kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan, Kamis (30/1) siang.
Lebih jauh disampaikan, surat jika tidak ada aral melintang, surat pemanggilan kedua yang akan dilayangkan pekan ini.
"Saya berharap tersangka dapat kooperatif untuk memenuhi panggilannya dalam perkara yang melibatkan tersangka. Agar kasus ini cepat dituntaskan," sambung Kasat Reskrim.
Menurutnya, hasil penyidikan sementara Azlaini dijeret pasal berlapis yaitu pasal 351 jo pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.' Ancamannya bisa 4 bulan dan ada 6 bulan penjara," aku Arief.
Tidak hanya itu, dalam perkara ini penyidik juga telah menggelar perkara di Mapolda Riau.
Penyidik menilai, Azlaini Agus terbukti melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan melayangkan tamparan kepada korbannya, Yana Novia seorang karyawati PT Gapura Angkasa.
Bukti pendukung lainnya adalah, keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban yang menunjukan luka memar dibagian leher dan pipi kanan korban. dm/bm
Komentar Via Facebook :