Dana Reklamasi Pantai Senilai 8,2 Milliar tak Kunjung Ditagih Pemko
Kantor Walikota Batam, Kepri.
Batam, OKETIMES.COM - Pemko Batam tengah menganggarkan pendapatan hibah dari reklamasi pantai sebesar Rp.12.347.114.600,- dari lahan yang dialokasikan untuk reklamasi pantai kepada investor seluas 2.489.422,92 meter dikali tarif per meter sebesar 5 ribu rupiah.
Dari total pendapatan yang dianggarkan itu, Pemko Batam sudah menerima sebesar Rp.4.137.940.000,- yang dibayarkan investor kepada Pemko. Sedangkan sisa sebesar Rp.8.209.174.600,- yang merupakan tunggakan investor yang menjadi piutang Pemko Batam per 16 April 2012 hingga sekarang tak kunjung dilunasi.
Diduga akal-akalan oknum bermental korup pendapatan hibah reklamasi pantai yang sudah diterima Pemko Batam dari investor itu tidak diposting dan yang secara langsung mengurangi kewajiban pembayaran reklamasi pantai yang harus dibayar investor ke kas daerah.
"Nah itu dia, tunggakan investor yang menjadi piutang itu tidak ada di neraca laporan keuangan dengan alasan Pemko Batam tidak memiliki prosedur tertulis yang mengatur penatausahaan dan pelaporan piutang reklamasi pantai," ungkap Yusril Kota Ketua LSM Barelang Kota Batam dalam siaran persnya, Kamis (2/6/2016).
Disebutkannya, pembayaran yang semestinya dilakukan investor itu tidak masuk lewat rekening perkiraan pendapatan, lantas yang menjadi pertanyaan kemana dana yang diterima Pemko Batam itu? tukas Yusril.
Selain itu kata Yusril, pendapatan reklamasi yang sudah diterima Pemko Batam berasal dari setoran investor yang mengelola reklamasi pantai di Kawasan Teluk Tering dan kawasan Bengkong laut.
Diantaranya, PT Batamas Puri Permai yang membayar pada 22 Maret 2005 lalu sebesar Rp.300.000.000,- dilanjutkan pembayaran pada Februari 2008 sebesar Rp.255.425.000,- kemudian pembayaran pada 5 Februari 2008 sebesar Rp.473.230.000,-.
Dipaparkannya, Pembayaran untuk reklamasi pantai seluas 173.198 m2, PT. Golden Beach Indah Perkasa membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada 5 Februari 2008 lalu untuk lahan seluas 20.000 m2, PT. Puri Mahkota Paradies telah membayar sebesar Rp.450.000.000,- pada 22 Maret 2005 lalu untuk lahan seluas 60.000 m2.
Selanjutnya, PT. Puria Samudera Milleium telah membayar Rp. 250.000.000 pada 22 Maret 2005 untuk lahan seluas 50.000 m2 PT. Aneka Sarana Sentosa membayar sebesar Rp.1471.950.000 pada 7 April 2011 untuk lahan seluas 284390 m2, PT. Megah Bangun Sejahtera membayar pada 15 Desember 2005 sebesar Rp.800.000.000 dan pada 20 Desember 2005 sebesar Rp. 200.000.000 untuk lahan seluas 200.000m2.
Entah kenapa, Badan Pertanahan Daerah Kota Batam tidak melakukan penagihan atas kewajiban para investor pelaksana reklamasi pantai yang tertunggak. Sumber menyebutkan belum ada payung hukum penagihan tunggakan pendapatan hibah reklamasi pantai itu. Aneh bin ajaib, belum ada payung hukumnya lantas bagaimana Pemko Batam bias menetapkan anggaran pendapatan hibah reklamasi pantai dan sebagian sudah diterima?. (yk)
Komentar Via Facebook :