Soal Aduan Warga, DPRD Kampar Tinjau Pembuangan Limbah Pabrik Suntory Garuda

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Safi1i Samosir dan rombongan saat meninjau pengelohan limbah pabrik Suntory Garuda di Siak Hulu, Rabu (1/5/2016)

Siak, OKETIMES.COM - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar, Rabu (1/6/2016) meninjau sistim pembuangan limbah pabrik PT Tri Teguh di Kecamatan Siak Hulu. Kedatangan sembilan orang anggota Komisi IV disambut oleh manajemen perusahaan di ruang pertemuan pabrik Suntory Garuda.

Kesembilan orang anggota Komisi IV tersebut yakni, Koordinator Komisi IV, Muhammad Faisal, Ketua Komisi IV, Safi`i Samosir, Sekretaris Komisi, Hendrayani dan anggota Komisi, Harsono, Syarifuddin, Jamris, Firman Wahyudi dan Kardinal Kasim yang didampingi kepala Bidang pengawasan BLH Kampar, Fauzan.

Maksud Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar berkunjung ke PT TrI Teguh terkait adanya laporan warga mengenai limbah pabrik yang telah merugikan warga sekitar, kata Koordinator Komisi IV, Muhammad Faisal.

"Untuk itu kami menginginkan penjelasan pihak managemen perusahaan terkait hal tersebut, seperti apa pengelohan limbah perusahaan," katanya.

Setelah mendapat penjelasan secara rinci dari pihak perusahaan, Faisal menegaskan agar pihak perusahaan tidak lagi membuang limbah keluar pabrik sesuai prosedur perizinan yang sudah ditetapkan.

Hal senada juga ditegaskan oleh anggota Komisi IV, Harsono, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, pihak perusahaan harus taat dengan ketentuan tersebut. Apalagi terkait dengan limbah. Hal ini tentunya berdampak kepada kerugian masyarakat sekitar. Apalagi perusahaan telah berdiri sejak tahun 2008. Harusnya persoalan limbah tidak ada lagi permasalahan.

Anggota Komisi IV, Firman Wahyudi mengusulkan agar permasalahan ini dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)di DPRD Kampar. hal itu bertujuan agar permalahan ini menjadi terang dan dapat dicarikan solusi. Juga tidak menimbulkan kesan kurang baik ditengah masyarakat.

Sementara itu, Kabid pengawasan BLH Kabupaten Kampar, Fauzan dihadapan Komisi IV mengatakan bahwa, BLH Kabupaten Kampar tidak pernah mengeluarkan izin pembuangan limbah keluar pabrik.

Sesuai dengan sangsi yang telah diberikan oleh BLH Kampar dan jatuh tempo sangsi pada tanggal 20 Juni 2016, Komisi IV akan datang lagi mengecek hal tersebut, kata Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Safi`i Samosir.

Setelah mendapat penjelasan tentang pengelolan limbah pabrik dari pihak managemen perusahaan, Komisi IV meninjau secara langsung proses pengolahan limbah pabrik. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :