15 Perda yang disahkan DPRD Riau Perlu Sosialisasi
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Setakat ini, sudah 15 Perda yang disahkan DPRD Riau. Namun ada masyarakat awam yang tidak mengetahui fungsi dan manfaat dari pada produk hukum tersebut. Oleh karenanya, Perda ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat.
"Sosialisasi Perda ini perlu sekali, supaya masyarakat mengetahui apa saja Perda dihasilkan DPRD Riau. Disediakan anggaran untuk setiap anggota DPRD Riau untuk melakukan sosialisasi," sebut Kabag Persidangan dan Produk Hukum Setwan DPRD Riau, Muflihun pada awak media ini Rabu kemarin (1/6/2016).
Sosialisasi ini akan dilakukan oleh anggota dewan ke daerah pemilihannya masing-masing. Disinilah peranan dewan menyampaikan kepada masyarakat.
"Harus disosialisasikan pada masyarakat. Sehingga nanti masyarakat dapat memahami fungsi Perda yang telah disahkan tersebut," tambahnya lagi.
Ada pun 15 Perda yang perlu disosialisasikan tersebut diantaranya Perda No 10 tahun 2014 tentang Pelayanan Publik, Perda No 02 tahun 2015 tentang Pembentukan Perda, Perda 03 tahun 2013 tentang Perlindungan Hak Dasar Anak, Perda 05 tahun 2015 tentang Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Kasim dan Perda 09 tahun 2014 tentang Pengelolaan Aliran Sungai.
Selain itu Perda 06 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) di Provinsi
Riau, Perda 09 tahun 2013 tentang Restribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Tempat Khusus Parkir. Perda 10 tahun 2013 tentang Restribusi Penjualan Produksi Daerah, Perda 05 tahun 2014 tentang Ketenaga Listrikan Daerah.
Selanjutnya, Perda 08 tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Penataan Hukum dan Perda 13 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air.
Selanjutnya Perda 03 tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Perda 01 tahun 2015 tentang Restribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan Perda 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (dar)
Komentar Via Facebook :