Dua Kali Tertunda, Penyampaian Hasil Kerja Pansus Tata Kelola BUMD Terganjal Aturan
Ilustrasi
Pekanbaru, OKETIMES.COM - Sesuai agenda, semestinya Senin malam kemarin dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Riau tentang penyampaian hasil kerja Pansus Tata Kelola BUMD. Namun dikarenakan terganjal oleh adanya aturan baru, maka Ranperda tersebut batal disahkan. Ini adalah untuk kali kedua dibatalkan.
"Ya, batal untuk hal pengesahan Ranperda Tata Kelola BUMD. Ini sudah untuk yang kedua kalinya. Pengunduran disahkannya Ranperda tersebut dikarenakan ada aturan baru. Dengan kecewa, terpaksa diundur sampai waktu belum ditentukan," ungkap Noviwaldy Jusman, Senin semalam.
Diketahui, pembatalan sebelumnya disebabkan waktu itu Pansus belum menuntaskan tugasnya. "Merujuk kepada Permendagri RI No 80 Tahun 2015, seyogyanya Ranperda sebelum disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu diverifikasi melalui Kemendagri. Yaitu dengan waktu 15 hari kerja. Kalau tidak dijawab Mendagri, maka Ranperda sudah bisa disahkan," kata Noviwaldy lagi.
Politisi Demokrat ini menambahkan, untuk hal itu tentu dilanjutkan kepada Pimpinan DPRD guna membicarakannya dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau selaku badan pembuat Perda.
"Nantinya, untuk pengesahan, maka DPRD Riau melalui BP2D dan Pemprov Riau akan menyampaikan kepada Kemendagri RI. Seandainya tidak ada komentar atau pun revisi, maka layak disahkan," terangnya. (dar)
Komentar Via Facebook :