Rangkap Jabatan, Oknum DPRD Inhu Diminta Tentukan Sikap

Ilustrasi, rangkap jabatan.

Rengat, OKETIMES.COM - Oknum Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (inhu) Riau, berinisial HDL dari Daerah Pemilihan IV (Pasir Penyu, Lirik, Lalak dan Lubuk Batu Jaya) ternyata juga merangkap jabatan sebagai Ketua PUK Serikat Pekerja Perkebunan dan Pertanian (SP3) SPSI Inhu di PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP).

Karena dianggap telah memonopoli jabatan, oknum anggota DPRD Inhu dari PDI Perjuangan tesebut diminta untuk mundur dari salah satu jabatannya.

Mukson, Sekretaris Konfederasi SPSI Inhu beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pihaknya sudah meminta kepada yang bersangkutan HDL untuk mundur sebagai karyawan perkebunan kelapa sawit PT TPP, khususnya karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja SP3 SPSI Kabupaten Inhu.

"Sejumlah anggota dan Pengurus SP3 SPSI PT TPP sudah mendatangi HDL dan memintanya mundur dari jabatan Ketua PUK SP3 SPSI PT TPP, sebab yang bersangkutan sudah menjadi anggota DPRD Inhu," terangnya.

Selain mendatangi HDL mereka para karyawan kembali mendatangi kantor PT TPP mengajukan permemintaan yang sama, yakni memilih tetap menjadi anggota DPRD Inhu atau Karyawan TPP sekaligus Ketua PUK, pungkasnya. (ali)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait