Sandang Dua Status Tersangka, Direktur RSUD Batam Kembali Dilaporkan

Foto Inset: Yusril Koto, SE Ketum LSM Barelang dan Drg Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Kepri.

Batam, OKETIMES.COM - Setelah dua kali menyandang status tersangka terkait kasus alat kesehatan, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Reformasi Gemilang (LSM BARELANG) Kota Batam, kembali melaporkan Direktur RSUD Embung Fatimah Drg Fadillah Ratna Dumilla Mallarangan ke Ditreskrimsus Polda Kepri yang kini ditahan di Rutan Klas II Batam dengan menyandang dua status tersangka.

Sebagaimana diberitakan, kedua kasus yang melilit Direktur RSUD tersebut, diantaranya ditetapkan oleh Mabes Polri dalam dugaan korupsi alkes RSUD Embung Fatimah APBN 2011 dan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dugaan pengadaan APBN 2014.

LSM Barelang Batam kembali melaporkan dugaan korupsi pengadaan alat - alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah Batam ke Direskrimsus Polda Kepri pada 23 Mei 2015, menyusul laporan LSM Barelang dengan Nomor: 001/LSM Barelang/VII/2012 pada 16 Juli 2012, perihal laporan pengaduan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan motif memperkaya diri sendiri dan kelompok dalam pengadaan alat-alat Kesehatan/Kedokteran RSUD Embung Fatimah Kota Batam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Demikian diutarakan Ketua Umum LSM BARELANG Kota Batam Yusril Koto, SE pada awak media ini, Sabtu (28/5/2016). Ia mengatakan dugaan korupsi dana belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2012, dengan total nilai Rp. 39.298.450.000 dengan kontraktor Suhadi pemilik perusahaan PT Bina Karya Sarana dan PT. Mitra Bina Media.

Laporan tersebut kata Yusril, SE bernomor 003/LSM BARELANG/V/2016 tertanggal 20 Mei 2016 yang disampaikan ke Direskrimsus Polda Kepri pada 23 Mei 2015, menyusul laporan LSM Barelang dengan Nomor: 001/LSM Barelang/VII/2012 tertanggal 16 Juli 2012 lalu.

Adapun modus operandi yang diduga dilakukan pihak RSUD Batam, seperti rencana pengadaan yang diarahkan untuk menetapkan PT. Mitra Bina Medika dan PT. Bina Karya Sarana sebagai pemenang lelang, panitia lelang yang tidak mempunyai integritas dan memihak PT. Mitra Bina Medika dan PT. Bina Karya Sarana.

Kemudian lanjut Yusril, penyusunan dokumen lelang terjadi tawar menawar dengan Direktur PT. Mitra Bina Medika dan PT. Bina Karya Sarana mengenai spesifikasi teknis yang disyaratkan, PT. Mitra Bina Medika dan PT. Bina Karya Sarana diloloskan sebagai calon peserta pengadaan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan

Selanjutnya, penggelembungan (mark-up) anggaran dengan cara memanipulasi harga pembelian alkes, alkes yang diserahkan PT. Mitra Bina Medika dan PT. Bina Karya Sarana lebih rendah daripada yang disyaratkan dalam kontrak. Banyak pihak yang diduga terlibat seperti disampaikan dalam laporan tersebut. (yk)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait