Sekdakab Kampar Sebut Pelayanan Perizinan Mesti Sesuai Perda

Zulfan Hamid, Sekdakab Kampar, Riau.

Bangkinang, OKETIMES.COM - Salah satu tugas pemerintah melayani hak warga, adalah terselenggaranya pelayanan publik yang prima.

Perizinan, merupakan wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam relasi antara pemerintah dan warganya seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah pemerintahan sudah mencapai kondisi "Good Goverment".

Demikian dikatakan Sekdakab Kampar Zulfan Hamid ketika memimpin rapat penyelenggaraan terpadu Satu Pintu di ruang Rapat lantai III Kantor Bupati Kampar, Jumat (27/5/2016).

Dikatakan, setiap dunia usaha yang ingin menginvestasi usahanya harus melalui tahapan tim survei perizinan, tinjau lokasi dan melalui tahapan yang berlaku.

Selanjutnya Zulfan Hamid mengatakan tim memeriksa falidasi dokumen, melaksanakan survei dan meninjau serta melakukan ekspor dan meninjau lahan, baru dikeluarkan layak atau tidaknya dikeluarkan perizinan.

Ia menilai birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi kendala bagi perkembangan dunia usaha di Indonesia pada umumnya dan khususnya di Jawa Barat.

Masyarakat dan kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan perizinan oleh pemerintah yang tidak memiliki kejelasan prosedur, berbelit-belit, tidak transparan, waktu pemprosesan yang tidak pasti dan tingginya biaya yang harus dikeluarkan, terutama berkaitan dengan biaya-biaya siluman alias tidak resmi.

Pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Paket Kebijakan Iklim Investasi dengan meluncurkan kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Disamping itu Zulfan Hamid juga menyampaikan bahwa Pelayanan perizinan terpadu yang merupakan pelayanan publik yang meliputi semua jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Kampar adalah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan demi mencapai Visi dan Misi Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Kampar, kegiatan yang direncanakan ke depan, harus diarahkan dalam mewujudkan tugas pokok dan fungsi BPPTPM, agar sesuai dengan tujuan pembentukannya, terutama penyelenggaraan Pemerintahan dalam konteks "Clean Governance".

Kepala BPPTPM Kabupaten Kampar, Ali Sabri mengatakan BPPTPM menganut 8 prinsip dasar dalam pelayanan perizinan, yaitu Asas kepastian hukum, keseimbangan, ketidakberpihakan, kecermatan tidak melampaui, tidak menyalahgunaan dan/atau mencampur adukkan kewenangan, keterbukaan dan Profesionalisme kepentingan umum.

Dirinya juga mengatakan dalam upaya mewujudkan Aparat BPPT  harus berkemampuan tinggi dan profesional dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terbebaskan dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan transparan dalam melakukan segala sesuatu kegiatan.

Hadir dalam rapat kerja Penyelenggaraan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Asisten Bidang Pemerintahan Ahmad Yuzar, Kepala BPPTPM Ali Sabri, segenap jajaran Dinas Terkait. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait