Terjerat Korupsi, Mantan Direktur PD KAK Ditahan Kejari

Mantan Direktut PD KAK, Herman Thamrin saat digiring pihak Kejari Bangkinang ke dalam mobil untuk dibawa ke LP Bangkinang, Selasa (3/5/2016).

Bangkinang, Oketimes.com - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK), Herman Thamrin, Selasa (3/5/2016) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Sebelumnya Herman Thamrin sempat buron lebih sebulan.

Penahanan itu setelah Herman yang ditemani seorang temannya menyerahkan diri sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang, tanpa ditemani penasehat hukum maupun keluarga.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam, guna melengkapi berkas penyidikan, Herman digiring menuju mobil  untuk dibawa ke Lapas Bangkinang.

Diketahui, Herman Thamrin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkinang, sejak 12 Juni 2015 terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkab Kampar untuk PD KAK tahun 2014.

Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri mengatakan Herman Thamrin telah melanggar pasal 2, 3 dan 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman lebih 5 tahun penjara.

Dengan ditahannya Herman Thamrin oleh Kejari Bangkinang, pihak Kejari akan memanggil tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Bakri Yusuf alias Bayu sebagai Bendahara PD KAK waktu itu, kata Ostar. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait